Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Jejak sepeda motor hasil curian ternyata tidak berhenti di tangan pelaku utama. Kendaraan yang raib dari halaman belakang rumah warga di kawasan Mastrip, Wiyung, Surabaya, justru berpindah tangan dari satu orang ke orang lain setelah ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Rangkaian transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) itu akhirnya terendus Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial R.K. (55), warga Kecamatan Beji, Pasuruan; M.R. (26), warga Pungging, Mojokerto; serta S.W. (38), perempuan asal Pungging, Mojokerto.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah korban berinisial R.P.Y.P. melaporkan kehilangan sepeda motor pada Senin, 31 Agustus 2026.

Sebelum hilang, kendaraan tersebut diketahui diparkir korban di halaman belakang rumah.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wiyung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus mencari pelaku.

Baca Juga:  Lelang Tas Mewah di Instagram Berujung Tipu-Tipu, Residivis Asal Riau Diciduk Polres Batu di Batam

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Wiyung. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan,” ujar Hadi.

Kunci Kontak Diambil dari Dalam Rumah

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada R.K. Penyidik menduga pria tersebut mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di atas meja di dalam rumah.

Dengan kunci tersebut, R.K. diduga kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di halaman belakang rumah korban.

Namun, perkara tersebut tidak berhenti sampai di situ.

Setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut diduga justru ditawarkan kembali melalui Facebook. Dari sinilah polisi mulai membongkar jejak perpindahan kendaraan curian tersebut.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan R.K. Dari keterangan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai siapa saja yang kemudian menguasai sepeda motor tersebut.

Motor Dijual Rp2,5 Juta Lewat COD

Dalam rangkaian transaksi pertama, R.K. disebut menawarkan sepeda motor melalui Facebook. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada M.R.

Baca Juga:  Oknum Kades di Bondowoso Terjerat Kasus Penipuan Gadai Sawah: Uang Rp 50 Juta Raib, Korban Merugi

Transaksi dilakukan menggunakan sistem COD di wilayah Pungging, Mojokerto.

Nilai transaksi disebut mencapai Rp2,5 juta.

Setelah sepeda motor berpindah ke tangan M.R., kendaraan tersebut kembali ditawarkan melalui Facebook. Polisi kembali menelusuri jejak transaksi hingga akhirnya menemukan titik perpindahan berikutnya.

M.R. diduga kembali menjual sepeda motor tersebut kepada S.W.

Kali ini, transaksi juga dilakukan secara COD dengan nilai Rp3,4 juta.

“Sepeda motor tersebut kemudian kembali ditawarkan melalui Facebook dan dijual secara COD oleh pelaku kedua kepada pelaku ketiga dengan harga Rp3,4 juta,” jelas Hadi.

Polisi Temukan Motor di Tangan S.W.

Penelusuran terhadap rangkaian transaksi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan S.W.

Petugas kemudian mengamankan S.W. bersama R.K. dan M.R. Ketiganya dibawa ke Polsek Wiyung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Di antaranya sepeda motor milik korban, STNK dan BPKB asli, kunci kontak, tas selempang, telepon genggam, kemeja lengan panjang, serta celana panjang.

Baca Juga:  Polres Madiun Kota Sapa Warga Terdampak Penertiban: Sembako Jadi Bukti Empati di Hari Bhayangkara ke-79

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat rangkaian perkara dan mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan.

Polisi Dalami Seluruh Rantai Transaksi

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses pengambilan kendaraan hingga perpindahan sepeda motor dari satu tangan ke tangan lainnya.

R.K. diproses penyidik atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP.

Sementara itu, M.R. dan S.W. diproses terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana ketentuan Pasal 591 KUHP.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana media sosial dapat digunakan sebagai sarana transaksi kendaraan, termasuk ketika kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, jejak digital dari penawaran kendaraan melalui Facebook dan transaksi COD menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran polisi.

Polsek Wiyung masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, sekaligus memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut. (*)