Sabu 6,38 Gram Berhasil Diungkap, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga. Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 6,38 gram sekaligus meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/09/2026). Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., serta Kasi Humas AKP Samino, S.H., M.H.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BM (29), seorang wiraswasta warga Kota Salatiga, dan RA (26), karyawan swasta warga Kabupaten Semarang.
Kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Informasi tersebut tak dibiarkan begitu saja. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas berhasil mengamankan BM dan RA.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Mereka diduga berperan dalam menerima serta menjadi perantara transaksi jual beli narkotika.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Dari tersangka BM, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Barang-barang tersebut antara lain alat penghisap sabu atau bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, serta satu unit tablet.
Sementara dari tangan RA, petugas menemukan tiga paket sabu. Masing-masing paket dikemas menggunakan plastik klip dan kemudian dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
Namun, pengungkapan tidak berhenti di lokasi tersebut.
Penyidik terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan yang diperoleh dari RA. Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku bahwa pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya telah menempatkan sebuah paket sabu di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di salah satu tempat di wilayah Kelurahan Blotongan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang tengah dikembangkan.
Jika seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika jenis sabu. Meski demikian, polisi belum berhenti pada dua tersangka tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Secara hukum, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga.
“Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar dinilai menjadi salah satu kunci untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Kini BM dan RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Salatiga masih terus melakukan pengembangan. Polisi berupaya mengurai lebih jauh mata rantai peredaran sabu tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)












Tinggalkan Balasan