672 Paket Sabu Siap Edar di Semampir, Seorang Pemuda Diamkan Polres Tanjung Perak

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bisnis haram narkotika kembali terbongkar di kawasan padat penduduk Surabaya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur membongkar peredaran sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir.
Pengungkapan ini tak tanggung-tanggung. Polisi menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 399,15 gram yang diduga siap diedarkan.
Seorang pemuda berinisial IR (20) akhirnya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan IR merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap jajarannya.
“Petugas mengamankan tersangka IR dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga IRF bukan pemain utama dalam jaringan tersebut. Ratusan paket sabu yang ditemukan di lokasi disebut merupakan milik seorang bandar berinisial HS.
Nama HS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk membongkar lebih jauh jaringan yang memasok sabu kepada IR.
Menurut keterangan AKP Adik, IR diduga telah membantu menjual sabu milik HS dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026.
Selama menjalankan aktivitas tersebut, IR disebut memiliki pola operasional yang relatif teratur. Ia biasanya mulai menjual sabu sejak pagi hingga malam hari.
“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IR memperoleh upah Rp150 ribu dari HS,” ungkap AKP Adik.
Dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut, sabu tidak dijual dalam satu ukuran. Polisi menemukan sejumlah pola penjualan yang disesuaikan dengan kemampuan pembeli.
Salah satunya adalah paket yang disebut “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu.
Selain itu, terdapat pula paket seperempat yang ditawarkan sekitar Rp250 ribu, serta paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Modus penjualan dengan membagi narkotika menjadi paket-paket kecil tersebut diduga dilakukan untuk memudahkan transaksi sekaligus menjangkau lebih banyak konsumen.
Polisi juga menemukan uang tunai sekitar Rp3 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan IR kepada HS.
Dalam pemeriksaan, IRF juga mengungkap keuntungan lain yang diperolehnya dari keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Selain mendapatkan upah Rp150 ribu, IR mengaku mendapat kesempatan untuk mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.
Pengakuan tersebut semakin menunjukkan bahwa keterlibatan IR bukan hanya sebatas membantu distribusi, tetapi juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, keberadaan HS menjadi perhatian utama penyidik. Polisi masih memburu sosok yang diduga sebagai bandar dan pemilik ratusan paket sabu tersebut.
Penangkapan IR diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap rantai peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan Semampir dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran sabu masih menyasar berbagai lapisan masyarakat. Ratusan paket yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa distribusi narkotika dilakukan secara terorganisasi dan menggunakan pola penjualan dalam jumlah kecil agar lebih mudah diedarkan.
Kini, satu tersangka telah diamankan. Namun pekerjaan polisi belum selesai. HS yang disebut sebagai bandar masih menjadi buruan, sementara penyidik terus mendalami dari mana barang haram tersebut berasal dan ke mana saja jaringan peredarannya bergerak. (*)












Tinggalkan Balasan