Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Jangan buru-buru tersenyum ketika mendapat hadiah. Bagi sebagian orang, pemberian mungkin dianggap sebagai bentuk terima kasih biasa. Namun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, sebuah hadiah bisa berubah menjadi persoalan hukum apabila ternyata berkaitan dengan jabatan dan kewajiban yang diemban.

Pesan itulah yang ditekankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat memberikan penyuluhan hukum tentang penguatan budaya antikorupsi kepada jajaran Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan (RSPAW) Salatiga, Rabu (7/10/2026).

Penyuluhan yang digelar di Gedung Paru RSPAW Salatiga tersebut diikuti sekitar 20 peserta. Para tenaga medis diajak memahami berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul ketika menjalankan tugas, termasuk saat berhadapan dengan pemberian dari pasien, keluarga pasien maupun pihak lain.

Direktur Medik dan Keperawatan RSPAW Salatiga, dr. Arif Kurniawan, MMR, mengatakan pemahaman hukum sangat dibutuhkan tenaga medis. Menurutnya, selain memiliki kompetensi di bidang kesehatan, tenaga medis juga perlu mengetahui batas-batas hukum ketika menjalankan tugas profesional.

“Terima kasih kepada Kepala Seksi intelijen pada Kejaksaan Negeri Salatiga beserta jajaran karena pada kesempatan ini bisa memberikan penyuluhan hukum yang tentunya sangat kami perlukan sebagai seorang tenaga medis,” kata Arif.

Ia berharap materi yang diberikan Kejari Salatiga dapat menjadi bekal bagi para dokter dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Saya harap teman-teman dokter yang sudah hadir di sini bisa mengikuti materi yang nanti akan dipaparkan oleh Kepala seksi lntelijen pada Kejaksaan Negeri Salatiga, dan semoga bisa membantu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Gratifikasi Bukan Sekadar Uang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., kemudian mengupas persoalan gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa gratifikasi memiliki pengertian yang luas.

Baca Juga:  Tak Mau Kecolongan! Kapolres Salatiga Cek Kendaraan dan Peralatan Samapta Satu per Satu, Alat Siap Personil Siap

Pemberian yang perlu diwaspadai bukan hanya uang tunai. Barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma hingga berbagai fasilitas lainnya juga dapat masuk dalam pengertian gratifikasi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” kata Erwin.

Karena itu, menurut Erwin, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang menerima pemberian atau tidak. Hal yang jauh lebih penting adalah melihat mengapa pemberian tersebut diberikan dan apakah ada kaitannya dengan jabatan penerima.

Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara karena berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.

Artinya, hadiah yang tampak sederhana sekalipun perlu dicermati apabila pemberian tersebut memiliki hubungan dengan tugas, kewenangan, atau keputusan yang berada di tangan penerima.

Tidak Semua Hadiah Otomatis Pelanggaran

Meski demikian, Erwin juga menjelaskan bahwa tidak setiap pemberian otomatis menjadi persoalan hukum.

Ada pemberian yang tidak wajib dilaporkan, antara lain pemberian yang berlaku umum, bernilai wajar, tidak bertentangan dengan aturan, maupun pemberian yang berkaitan dengan hubungan keluarga dan adat istiadat, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Di sinilah kehati-hatian diperlukan.

Penerima harus mampu melihat konteks pemberian, siapa yang memberikan, apa kepentingannya, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau tugas yang sedang dijalankan.

Terlebih bagi tenaga medis yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pasien dan keluarga pasien. Ungkapan terima kasih bisa saja diberikan secara spontan, tetapi tetap harus dilihat dari konteks dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Kembali Geledah Kantor BLN Salatiga, Dokumen dan Barang Bukti Tambahan Diamankan

Kejari Kenalkan Jurus “AMATI”

Agar tidak salah mengambil sikap, Erwin memperkenalkan metode self-assessment yang cukup sederhana dan mudah diingat, yakni “AMATI”.

AMATI merupakan singkatan dari Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, dan Identitas.

Metode tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi pegawai ketika menghadapi pemberian. Sebelum menerima hadiah atau fasilitas, penerima dapat melakukan penilaian terlebih dahulu melalui lima unsur tersebut.

“Dengan melakukan assessment ‘AMATI’ (Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, Identitas) yang diharapkan bisa membantu dalam mengambil sikap yang tepat pada saat dihadapkan pada pemberian gratifikasi, apakah harus segera menolak, atau dapat menerimanya,” kata Erwin.

Melalui unsur Aturan, penerima perlu mencermati apakah pemberian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian Maksud, yakni melihat tujuan atau maksud pihak yang memberikan hadiah.

Selanjutnya Agenda, yaitu mencermati apakah terdapat kepentingan tertentu atau urusan yang berkaitan dengan pemberian tersebut.

Unsur Terbuka mengingatkan penerima untuk mempertimbangkan apakah pemberian tersebut dapat diterima secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

Sedangkan Identitas mengajak penerima mengenali siapa pihak yang memberikan serta bagaimana hubungan pihak tersebut dengan penerima maupun pekerjaannya.

Lima pertanyaan sederhana itu diharapkan mampu menjadi rem sebelum seseorang mengambil keputusan.

Jika pemberian dinilai berpotensi melanggar aturan atau menimbulkan konflik kepentingan, sikap yang tepat dapat berupa penolakan maupun mengikuti mekanisme pelaporan atau konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Intelijen Kejaksaan Bukan Hanya Penindakan

Baca Juga:  Bentrok Dua Perguruan Silat Usai Halal Bihalal di Magetan: Remaja Terluka, 200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menjelaskan peran Bidang Intelijen Kejaksaan. Menurutnya, fungsi Intelijen tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan melalui deteksi dini dan penyuluhan hukum.

“Kami dari Bidang Intelijen bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi stabilitas penegakan hukum dan ketertiban umum,” ujarnya.

Selain melakukan deteksi dini terhadap berbagai AGHT, Bidang Intelijen juga menjalankan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.

Melalui kegiatan seperti yang dilakukan di RSPAW Salatiga tersebut, Kejari berupaya membangun pemahaman hukum sejak dini. Harapannya, masyarakat maupun aparatur tidak hanya mengetahui aturan setelah berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi sudah memahami batas-batas yang harus dijaga dalam menjalankan tugas.

Jangan Sampai Hadiah Berubah Jadi Masalah

Penyuluhan tersebut menjadi pengingat bagi tenaga medis bahwa menjaga integritas bukan hanya soal menolak korupsi dalam bentuk besar.

Kewaspadaan justru perlu dimulai dari hal-hal yang terlihat kecil dan dianggap lumrah, termasuk pemberian hadiah, fasilitas, diskon maupun bentuk apresiasi lainnya.

Dengan metode “AMATI”, tenaga medis diharapkan memiliki pegangan sederhana sebelum mengambil keputusan.

Aturan diperiksa, maksud dicermati, agenda dilihat, keterbukaan dijaga, dan identitas pemberi dikenali.

Pada akhirnya, pesan Kejari Salatiga cukup sederhana: ketika berhadapan dengan hadiah, jangan hanya bertanya “Apa yang saya dapat?”, tetapi juga “Mengapa saya mendapatkannya dan apakah ada kaitannya dengan tugas saya?”

Sikap hati-hati tersebut diharapkan mampu menjaga tenaga medis tetap profesional sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pelayanan kesehatan. (*)