Saat Solidaritas Diuji Keadilan, KH Said Aqil Siroj Ingatkan Warga NU Tetap Taat Hukum

Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Persaudaraan merupakan salah satu nilai luhur yang mengakar kuat dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU). Namun, solidaritas antarsesama warga organisasi keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum. Prinsip inilah yang menjadi sorotan di tengah dinamika sosial menyusul pertemuan para kiai di Lirboyo dan proses hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sikap yang dikaitkan dengan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A., tersebut menegaskan pentingnya menempatkan hukum dan keadilan sebagai pijakan utama dalam menyikapi persoalan yang melibatkan tokoh maupun sesama warga organisasi. Persaudaraan tetap harus dirawat, tetapi penegakan hukum tidak boleh dikorbankan demi kedekatan personal ataupun ikatan kelembagaan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa nilai persaudaraan dan kepatuhan terhadap hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan selama solidaritas tidak berubah menjadi pembelaan tanpa mempertimbangkan fakta, aturan, dan rasa keadilan masyarakat.
Persaudaraan Jangan Menjadi Alasan Mengintervensi Hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat, sikap saling membantu dan menjaga hubungan baik merupakan bagian penting dari nilai kemanusiaan. Tradisi pesantren juga mengajarkan penghormatan kepada sesama, kepedulian, serta tanggung jawab moral dalam menghadapi persoalan.
Namun, ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum, prinsip-prinsip tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Dukungan moral dan pendampingan hukum tetap dapat diberikan, tetapi tidak boleh berkembang menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum ataupun upaya memengaruhi jalannya perkara di luar mekanisme yang berlaku.
Proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, alat bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Identitas seseorang, jabatan yang pernah diemban, kedekatan dengan tokoh tertentu, maupun keanggotaan dalam organisasi tidak semestinya menentukan perlakuan hukum yang diterimanya.
Prinsip ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara objektif, transparan, dan adil, tanpa tekanan yang berasal dari kepentingan kelompok maupun hubungan personal.
Kasus Yaqut Cholil Qoumas Jadi Bagian dari Sorotan
Dinamika yang berkembang menyusul pertemuan para kiai di Lirboyo dan proses hukum yang dihadapi Yaqut Cholil Qoumas turut memunculkan pembicaraan mengenai batas antara solidaritas organisasi dan independensi penegakan hukum.
Dalam situasi seperti ini, sikap bijaksana diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi pertentangan yang justru merugikan masyarakat. Dukungan kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum tidak otomatis berarti membenarkan seluruh tindakannya. Sebaliknya, penghormatan terhadap proses hukum juga tidak berarti menghilangkan hak-hak dasar orang yang bersangkutan.
Setiap orang yang menjalani proses hukum tetap berhak memperoleh pendampingan, kesempatan menyampaikan pembelaan, serta perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah semata-mata berdasarkan opini publik, tekanan sosial, atau penilaian yang belum didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada saat yang sama, asas tersebut bukan alasan untuk menghentikan atau menghambat proses hukum yang sah. Penanganan perkara harus tetap berjalan melalui jalur yang tersedia, dengan menghormati hak semua pihak dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Forum Aktivis NU Jatim: Solidaritas Harus Tetap Berpijak pada Keadilan
Koordinator Forum Aktivis NU Jatim, Sudarsono Rahman, menilai prinsip yang disoroti dalam sikap KH. Said Aqil Siroj merupakan pengingat penting bagi warga NU dalam menyikapi persoalan yang menyentuh tokoh maupun lingkungan organisasi sendiri.
Menurut Sudarsono, menjaga hubungan baik dan memberikan dukungan kemanusiaan kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, dukungan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengaburkan kepentingan keadilan yang lebih luas.
“Menjaga hubungan baik dan memberikan dukungan kemanusiaan tetap diperbolehkan. Namun, kita tidak boleh membiarkan kedekatan personal maupun afiliasi organisasi mengaburkan rasa keadilan yang lebih luas,” ujar Sudarsono dalam refleksinya bertepatan dengan Hari Santri Nasional 2026.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya kedewasaan dalam berorganisasi. Loyalitas terhadap organisasi tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban untuk membenarkan setiap tindakan seseorang yang memiliki kedekatan dengan organisasi tersebut.
Sebaliknya, loyalitas yang sehat perlu diwujudkan melalui keberanian menjaga nilai-nilai dasar organisasi, termasuk kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, kritik yang disampaikan secara proporsional juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi. Perbedaan pandangan tidak harus berujung pada permusuhan, selama setiap pihak bersedia mengedepankan argumentasi yang bertanggung jawab dan menghormati proses yang berlaku.
Praduga Tak Bersalah dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Persoalan yang melibatkan tokoh publik kerap menyedot perhatian masyarakat. Dukungan dari kelompok tertentu dapat muncul, begitu pula kritik dari pihak lain. Situasi tersebut menuntut semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, penghormatan terhadap hak individu, dan kepentingan penegakan hukum.
Seseorang yang sedang menghadapi proses hukum berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Hak atas pendampingan hukum, kesempatan membela diri, serta proses pemeriksaan yang sesuai aturan harus tetap dijamin.
Namun, hak tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai hak untuk memperoleh keistimewaan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap orang harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama, tanpa membedakan jabatan, latar belakang, hubungan kekerabatan, maupun afiliasi organisasi.
Kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Ketika prinsip ini dijalankan secara konsisten, masyarakat memiliki alasan yang lebih kuat untuk mempercayai proses hukum dan menghormati hasilnya.
Karena itu, dukungan terhadap seseorang sebaiknya diwujudkan melalui cara-cara yang sah, seperti memberikan pendampingan hukum, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, dan mengawal proses peradilan agar berlangsung secara adil.
Nilai Pesantren Harus Menjadi Penuntun Sikap
Sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang memiliki akar kuat di masyarakat Indonesia, pesantren mengajarkan pentingnya akhlak, tanggung jawab, penghormatan terhadap sesama, dan keberanian menegakkan kebenaran.
Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan secara konsisten, termasuk ketika persoalan menyangkut orang-orang yang dekat dengan lingkungan sendiri. Mengutamakan kebenaran bukan berarti meninggalkan persaudaraan. Justru, persaudaraan yang sehat membutuhkan keberanian untuk mengingatkan ketika terdapat persoalan yang harus diselesaikan sesuai aturan.
Sikap kritis juga tidak semestinya dipahami sebagai bentuk permusuhan. Dalam organisasi yang besar, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola tanpa mengorbankan etika, persatuan, maupun prinsip keadilan.
Bagi warga NU, tantangan semacam ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa solidaritas dapat diwujudkan tanpa menekan proses hukum. Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang selalu membela anggotanya tanpa melihat persoalan, melainkan organisasi yang mampu menjaga kehormatan melalui keteladanan dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur.
Hari Santri 2026 Jadi Momentum Refleksi
Momentum Hari Santri Nasional 2026 dapat menjadi ruang refleksi untuk memperkuat kembali hubungan antara nilai keagamaan, kehidupan berorganisasi, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Santri dan kalangan pesantren tidak hanya mewarisi tradisi keilmuan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berpijak pada etika dan keadilan.
Dalam konteks tersebut, pesan tentang pentingnya menempatkan hukum di atas kepentingan kelompok menjadi relevan. Solidaritas yang baik harus memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen, sekaligus memastikan bahwa hak-hak setiap orang tetap dihormati.
Sudarsono menegaskan bahwa persaudaraan tidak boleh berhenti pada pembelaan terhadap individu, tetapi harus diarahkan pada upaya menjaga nilai keadilan bagi semua pihak.
“Persaudaraan tanpa keadilan hanya akan berubah menjadi pembelaan buta. Sikap yang diambil KH. Said Aqil Siroj mengingatkan kita bahwa nilai-nilai luhur pesantren justru terjaga ketika kita menempatkan kebenaran dan keadilan di atas segalanya,” pungkas Sudarsono.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga persatuan tidak harus dilakukan dengan menutup mata terhadap persoalan hukum. Sebaliknya, persaudaraan yang matang justru ditunjukkan melalui sikap saling menghormati, keberanian bersikap objektif, serta kesediaan memberikan ruang kepada mekanisme hukum untuk bekerja.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui kuatnya ikatan organisasi, tetapi juga melalui konsistensi dalam menjunjung kebenaran dan keadilan. Persaudaraan tetap penting, solidaritas tetap dibutuhkan, tetapi hukum harus tetap menjadi pijakan bersama tanpa pandang bulu. (*)












Tinggalkan Balasan