Laporan: Noviyanto

KENDAL | SUARAGLOBAL.COM – Tabir misteri kematian DN yang jasadnya ditemukan di sebuah bangunan kosong di wilayah Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, akhirnya mulai tersingkap. Di balik peristiwa tragis tersebut, polisi menemukan dugaan dendam pribadi yang berujung pada aksi kekerasan brutal hingga merenggut nyawa korban.

Tak tanggung-tanggung, lima orang pria kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan jajaran Polres Kendal. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa peristiwa berdarah itu bermula dari pertemuan sejumlah orang yang diwarnai konsumsi minuman keras (miras), kemudian berkembang menjadi perselisihan dan berujung pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menduga terdapat persoalan pribadi yang telah lama terpendam di antara salah satu tersangka dengan korban. Rasa sakit hati yang diduga belum terselesaikan itu disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers di Ruang Posko Polres Kendal, Rabu (4/11/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dody Wahyu Kurniawan dan Kasi Humas Iptu Deni Herawan.

Lima Tersangka Berhasil Diamankan

Dalam keterangannya, Kapolres Kendal menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti oleh jajaran Satreskrim Polres Kendal.

Lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengungkap perkara ini serta mengamankan lima orang tersangka. Saat ini seluruhnya berada di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Ratna Quratul Ainy.

Baca Juga:  Satpam SPPG Kecandran Ditemukan Meninggal di Ruang Jaga, Polisi Lakukan Olah TKP

Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial GW, warga Jawa Timur; AB dan SN, warga Cirebon, Jawa Barat; SP, warga Kroya, Indramayu; serta AF, warga Gegesik, Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SP diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia disinyalir menjadi penggagas aksi kekerasan karena menyimpan persoalan pribadi dan rasa sakit hati terhadap korban DN.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

Berawal dari Nongkrong dan Pesta Miras

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka bersama korban DN sebelumnya diketahui berkumpul di depan sebuah ruko kosong yang berada di sebelah utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Pertemuan tersebut berlangsung hingga malam hari. Dalam kesempatan itu, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras bersama-sama.

Namun, suasana yang semula merupakan pertemuan biasa mendadak berubah menjadi perselisihan setelah terjadi insiden yang memancing emosi.

Keributan bermula ketika kepala FW, salah satu tersangka yang saat itu sedang tertidur, tidak sengaja diduduki.

Peristiwa tersebut kemudian memicu kemarahan dan pertengkaran di antara mereka. Situasi semakin memanas hingga berkembang menjadi aksi kekerasan.

Polisi menduga persoalan pribadi yang sebelumnya tersimpan antara SP dan korban turut memperkeruh keadaan. Perselisihan yang terjadi saat itu disinyalir menjadi momentum pecahnya dendam yang berujung tragis.

Baca Juga:  Sinergi Lapas Purwodadi dan Puskesmas Purwodadi 1, Gelar Sosialisasi HIV/AIDS dan Pemeriksaan VCT bagi WBP

Korban Diduga Dianiaya Bersama-sama hingga Meninggal Dunia

Peristiwa yang semula dipicu perselisihan tersebut akhirnya berubah menjadi tragedi berdarah.

Dalam rangkaian kejadian itu, DN diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelima tersangka hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, jasad DN kemudian dibawa dan ditinggalkan di sebuah bangunan kosong di kawasan Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong.

Lokasi penemuan jasad tersebut berada di sisi Jalan Raya Pantura Alternatif. Bangunan kosong yang seharusnya menjadi tempat tanpa aktivitas itu justru menjadi lokasi ditemukannya korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Penemuan jasad DN kemudian menjadi awal dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Melalui pengembangan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan lima orang yang kini berstatus sebagai tersangka.

Barang Milik Korban Turut Diduga Diambil

Tidak berhenti pada dugaan tindak pembunuhan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengambilan barang-barang milik korban setelah peristiwa kekerasan tersebut terjadi.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu unit telepon genggam merek Vivo Y20.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tahun 2019 dengan nomor polisi H 5609 BDD.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang menyertai peristiwa pembunuhan.

Baca Juga:  Pemuda Asal Pamekasan Dibekuk Polisi Saat Gondol Motor di Sampang

Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan bagaimana barang-barang tersebut berpindah tangan serta siapa saja yang memiliki peran dalam dugaan pengambilannya.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara serius. Kelima tersangka dikenakan sangkaan pasal berlapis sesuai dugaan perbuatan yang terungkap dalam proses penyidikan.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para tersangka kami sangkakan dengan ketentuan pidana berlapis. Untuk Pasal 458 Ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 479 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Ratna.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetapi juga indikasi tindak pidana lain yang diduga terjadi setelah peristiwa kekerasan.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Kendal untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting Polres Kendal dalam memberikan kepastian hukum atas kematian DN.

Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)