Tes DNA Bongkar Identitas Korban Pembunuhan Madiun, Jenazah Ibu dan Anak Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tabir identitas dua korban pembunuhan sadis yang menggemparkan Kota Madiun akhirnya terungkap. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan forensik yang teliti, tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jawa Timur memastikan identitas korban melalui hasil pemeriksaan DNA.
Kepastian tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Dua korban yang diketahui merupakan seorang ibu dan anak itu akhirnya dapat diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Penyerahan jenazah berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya, Kamis (5/11/2026), setelah seluruh rangkaian proses identifikasi forensik dinyatakan selesai.
Prosesi penyerahan dilakukan oleh Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Dr. dr. Wahono Edhi. Kegiatan tersebut turut didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Karumkit Bhayangkara Surabaya Kombes Pol dr. Bayu Dharma Shanti.
15 Fragmen Tulang Diperiksa, Identitas Dua Korban Terungkap
Di balik proses identifikasi tersebut, tim forensik Polda Jatim harus bekerja ekstra cermat. Pasalnya, barang bukti yang diterima untuk pemeriksaan berupa 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan di Kota Madiun.
Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan jenis dan asal fragmen tulang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh 15 fragmen yang diterima dipastikan merupakan tulang manusia dan berasal dari dua individu berbeda.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi tim Dokpol untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap identifikasi lebih mendalam melalui analisis DNA.
Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan sampel pembanding dari pihak keluarga korban. Metode ilmiah ini diperlukan untuk memperoleh kepastian identitas, mengingat kondisi sejumlah fragmen tulang yang ditemukan berukuran kecil.
Kondisi tersebut membuat sebagian fragmen tidak dapat dikenali secara utuh hanya melalui pengamatan bentuk maupun karakteristik anatominya.
Namun, melalui pemeriksaan laboratorium dan analisis DNA, tim forensik akhirnya berhasil memastikan bahwa fragmen tulang tersebut berasal dari dua korban yang merupakan ibu dan anak dalam kasus pembunuhan di Kota Madiun.
DNA Menjadi Kunci Kepastian Identitas
Pemeriksaan DNA menjadi tahapan krusial dalam proses identifikasi. Di tengah keterbatasan kondisi fisik fragmen tulang, metode tersebut memberikan dasar ilmiah untuk memastikan identitas korban.
Kombes Pol Wahono Edhi menegaskan bahwa proses identifikasi dilakukan dengan penuh ketelitian agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Keberhasilan identifikasi ini sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang sebelumnya menunggu kejelasan mengenai identitas kedua korban.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan memastikan identitas korban, pihak kepolisian kemudian melaksanakan penyerahan jenazah kepada keluarga.
Dengan demikian, keluarga dapat melanjutkan proses pemakaman sesuai dengan tata cara dan penghormatan yang semestinya.
Penyidikan Masih Berlanjut, Polisi Lengkapi Alat Bukti
Meski identitas kedua korban telah dipastikan, pekerjaan aparat kepolisian belum berakhir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih terus melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Polda Jatim juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga atas kehilangan dua anggota keluarga dalam peristiwa tragis tersebut.
Kepolisian menghormati keluarga yang akan melaksanakan prosesi pemakaman dan berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik.
Penanganan perkara, menurut Polda Jatim, tetap mengedepankan profesionalitas, ketelitian, serta penggunaan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)












Tinggalkan Balasan