Rooftop Rumah di Tingkir Disulap Jadi Ladang Ganja, Satresnarkoba Polres Salatiga Temukan 85 Pot, Pria 59 Tahun Diamankan

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Siapa sangka, area rooftop sebuah rumah di Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, diduga dijadikan tempat budidaya tanaman ganja. Bukan hanya satu atau dua tanaman, polisi menemukan sebanyak 85 pot berisi tanaman ganja dengan berbagai ukuran dan tingkat pertumbuhan.
Pemandangan yang semestinya menjadi area santai di bagian atas rumah itu justru diduga dimanfaatkan untuk menanam tanaman terlarang. Bahkan, sejumlah pohon ganja terlihat telah tumbuh besar, berdaun rimbun, dan diduga sudah mendekati masa panen.
Praktik penanaman ganja di lingkungan permukiman tersebut akhirnya terbongkar setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga melakukan pengungkapan kasus pada Kamis (5/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (59), yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di rumah tersebut.
85 Pot Ganja Ditemukan di Rooftop Rumah
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian lantaran lokasi penanaman ganja berada di bagian atas sebuah rumah di tengah kawasan permukiman warga.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pot yang digunakan untuk menanam ganja. Total terdapat 85 pot tanaman ganja dengan kondisi dan ukuran yang berbeda-beda.
Dari hasil temuan tersebut, tanaman ganja diketahui berada dalam beberapa fase pertumbuhan. Mulai dari biji ganja, tanaman yang masih berukuran kecil, hingga pohon yang telah tumbuh tinggi dengan daun lebat.
Bahkan, polisi juga menemukan sejumlah tanaman yang diduga telah siap dipanen serta ganja dalam kondisi kering.
Banyaknya tanaman dengan tingkat pertumbuhan berbeda tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas penanaman di lokasi itu tidak hanya berlangsung pada satu tahap saja
Temuan tersebut sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian karena aktivitas penanaman tanaman terlarang ternyata dapat berlangsung di area rumah tinggal yang tidak lazim dicurigai.
Polisi Amankan Pria Berusia 59 Tahun
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Joko Iskandar, membenarkan pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut saat dihubungi Suaraglobal.com, Jumat (6/11/2026).
Ketika ditanya mengenai pengungkapan kasus yang dilakukan sehari sebelumnya, Joko membenarkan adanya operasi tersebut.
“Ya, kemarin,” kata Joko.
Ia juga memastikan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pria.
Pria berinisial KS (59) selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Diklaim untuk Konsumsi Sendiri, Bukan Diperjualbelikan
Di tengah temuan 85 pot tanaman ganja tersebut, polisi juga mendalami dugaan tujuan penanaman yang dilakukan KS.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, ganja tersebut disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan ditanam untuk kepentingan konsumsi pribadi.
“Enggak, itu dipakai sendiri,” ujar AKP Joko Iskandar.
Meski demikian, keterangan awal tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman kepolisian. Penyidik perlu memastikan lebih lanjut asal-usul bibit, aktivitas penanaman, kepemilikan tanaman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Temuan ganja kering dan tanaman yang diduga siap dipanen juga menjadi bagian dari barang bukti yang perlu diteliti lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Coba-Coba dengan Narkotika
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika bisa terjadi di lingkungan permukiman, bahkan dengan memanfaatkan bagian rumah seperti rooftop.
AKP Joko Iskandar mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menanam ganja maupun mengonsumsi narkotika dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengajak warga untuk ikut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penanaman, penyimpanan, maupun penyalahgunaan narkotika.
Informasi dari masyarakat diharapkan segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Jangan menanam ganja atau mengonsumsi narkotika jenis apa pun,” tegasnya.
Rooftop Rumah Jadi Pengingat Bahaya Narkotika
Terbongkarnya dugaan penanaman ganja di Tingkir Tengah ini menjadi gambaran bahwa aktivitas penyalahgunaan narkotika dapat berlangsung di tempat yang tidak terduga.
Area rooftop yang biasanya dimanfaatkan untuk menjemur pakaian, bersantai, atau sekadar menikmati udara terbuka, dalam kasus ini justru diduga digunakan sebagai tempat menanam puluhan pohon ganja.
Kini, KS telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Salatiga.
Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Sebab, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. (*)












Tinggalkan Balasan