Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. Dalam sosialisasi yang berlangsung di Alun-Alun Sidoarjo pada Minggu (1/12/2024), Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung program ini.

Baca Juga:  Kreatif dari Balik Jeruji, Karya Warga Binaan Ramaikan Salatiga UKM Expo Festival Gastronomi 2025

Kita perlu memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan daerah melalui cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat akan terhambat jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan,” ungkap Subandi dalam sambutannya.

Baca Juga:  Dua Remaja di Kudus Nekat Pesan Celurit Demi Konten di Medsos, Polisi Berikan Pembinaan 

Acara sosialisasi ini dikemas menarik dengan kegiatan senam bersama, yang dihadiri oleh ratusan warga. Subandi berharap pendekatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat secara efektif.

Selain memahami bahaya rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kesehatan melalui aktivitas fisik seperti senam pagi ini. Dengan tubuh yang sehat, kita bisa berkontribusi lebih baik dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  Polsek Semampir Intensifkan Patroli Kamtibmas, Sambangi Warga Pam Swakarsa Jelang Tahun Baru 2026

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya.

“Rokok ilegal merugikan banyak pihak. Kami mengajak masyarakat untuk memilih rokok yang legal, meskipun idealnya kita mendukung gaya hidup tanpa rokok. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran barang ilegal ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Jatim Kejar Lonjakan TKA 2026: Dinas Pendidikan Jatim Luncurkan Strategi Baru, TKA Clinic dan Digital Learning untuk Dongkrak Kompetensi

Sementara itu, I Gusti Agung dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, atau rokok yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Salatiga Ringkus Pengedar Sabu 54 Gram, Tersangka Diciduk Saat Nongkrong di Kedai Es Teh Jumbo

“Kita harus memahami bahwa setiap rokok ilegal yang beredar berkontribusi pada pengurangan pendapatan negara. Selain itu, produk ini juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar produksi yang diawasi,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan perekonomian daerah yang lebih kuat. Dukungan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Baca Juga:  Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI di Nganjuk: Malam Penuh Syukur, Apresiasi, dan Tekad Persatuan

Dengan menghentikan peredaran rokok ilegal, diharapkan pemasukan dari sektor cukai dapat dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan di Sidoarjo.

“Mari kita bersama-sama mendukung langkah ini demi masa depan yang lebih baik untuk Sidoarjo,” tutup Subandi. (*)