Polres Jombang Berhasil Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

JOMBANG | SUARAGLOBAL.COM – Penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jatim, (20/12/24).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang diduga kuat sebagai pelaku, dan menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

Baca Juga:  Asintel Kasdam V/Brawijaya Tekankan Ketajaman Analisis dalam Latihan Intelijen Bintara

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang Polda Jatim, Kamis (19/12).

Adapun Tiga tersangka yang kini diamankan adalah adalah Is (41) sopir truk tangki warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.

Baca Juga:  Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas ke-1: Kanwil Jateng Apresiasi 12 Mitra Strategis dalam Penguatan Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan

\”Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” ujar AKP Margono.

Dikatakan AKP Margono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandar kedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu dalam penangkapan Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.

Baca Juga:  APBD 2026 Tanpa Insentif Guru: DPRD Pertanyakan Tatakelola Anggaran

Sopir truk langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

Baca Juga:  Futsal Festival Pelajar Cup 2025 Resmi Dibuka: Ajang Pencarian Bakat Muda Bangkalan

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan Tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa plat nomor palsu.

Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seorang Kurir JNT Karena COD Barang Tidak Sesuai 

\”Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.

Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi.

Baca Juga:  Polres dan Pemkab Blitar Bersinergi Wujudkan Kemandirian Pangan Nasional Melalui Pengembangan Jagung Hibrida

\”Nomor Polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina,\” kata AKP Margono.

Diketahui Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah Tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Integrasikan Pasar Murah dan Promosi Produk UMKM

\”Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  “Polantas Menyapa” Jadi Magnet Edukasi, Satlantas Sumenep Gaungkan Tertib Berlalu Lintas dengan Sentuhan Humanis

\”Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,\” kata AKP Margono.

Saat ini Polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.

Baca Juga:  38 Tahun Mengabdi, Kepala Dinas Pendidikan Salatiga Purna Tugas: Wali Kota Robby Sampaikan Salam Haru dan Apresiasi

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang Polda Jatim dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!