Pasutri Semampir Dibekuk Satresnarkoba Surabaya, 20 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Semampir. Operasi yang berlangsung pada Jumat (13/12) malam itu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (41) dan RR (35). Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3 dengan barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 3,811 gram, (11/01/25).

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pasangan tersebut.

Baca Juga:  Syawal Penuh Berkah: Lima ASN Rutan Salatiga Naik Pangkat, Karutan Redy Agian Dorong Kinerja Unggul dan Berintegritas

\”Penggerebekan dilakukan pada pukul 23.30 WIB. Di lokasi, kami menemukan 20 bungkus sabu, alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,\” ungkap AKBP Suria Miftah pada Sabtu (11/1).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AA dan RR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M alias UN, yang kini berstatus buron (DPO). \”Transaksi terakhir dilakukan di kawasan Bulak Banteng dengan nilai Rp2,5 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,\” jelas Miftah.

Baca Juga:  Industri Rumahan Tetap Bertahan Tanpa Sentuhan Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

AA mengakui bahwa ini adalah kali kedua mereka menerima pasokan dari M. Ironisnya, hasil penjualan sabu tidak hanya digunakan untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk konsumsi pribadi mereka.

Ketika digerebek, AA dan RR menunjukkan tanda-tanda gelisah yang mengindikasikan mereka baru saja mengonsumsi sabu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna aktif.

Baca Juga:  Puluhan Hektare Sawah di Mantingan dan Sine Terancam Gagal Panen, Petani Berharap Solusi Cepat

Saat ini, pasangan tersebut ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. \”Kami akan mengejar M alias UN yang diduga sebagai pemasok utama. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Surabaya,\” tegasnya.

Baca Juga:  Suka Cita Natal: Perayaan di Gereja Pantekosta Serikat (GPS) Desa Ketanggung Berjalan Aman dan Kondusif

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” ujar AKBP Miftah.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba bahwa Satresnarkoba Surabaya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!