Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Pada Selasa (14/12/2024), Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar pil Double L, mengamankan tiga pelaku serta puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis ini.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Slahung yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap dua pelaku pertama, Deny dan Putut, yang merupakan warga Desa Slahung dan Desa Kambeng.

Baca Juga:  MAN 2 Gresik Pelopor Madrasah Bersinar, Benteng Baru Melawan Narkoba di Gresik

Menurut IPTU Mohammad Mustofa Sahid, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, petugas mengamankan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta dari penggeledahan di tempat kedua pelaku. “Barang bukti ini berasal dari hasil transaksi ilegal yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo.

Pelaku Ketiga Simpan 31.350 Butir Pil Double L

Pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku ketiga, Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. Dari lokasi ini, polisi menyita enam botol besar pil Double L yang berisi total 31.350 butir. “Jumlah yang kami amankan menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk terus waspada,” tambah Mustofa.

Baca Juga:  Akhirnya Tuntutan Warga Geneng Terjawab Meski Dengan Berat Hati Terima Keputusan Bupati Semarang

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Ponorogo berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polres Salatiga Tak Mau Kecolongan, Patroli Karhutla Digencarkan di PTPN I Regional 3

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat-obatan terlarang serta pentingnya peran aktif dalam mencegah peredarannya. Sebagaimana di berbagai wilayah lain di Indonesia, kolaborasi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  Polres Boyolali Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Kekerasan Seksual pada Anak, Pencurian dengan Ancaman, hingga Peredaran Ribuan Pil Terlarang

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepekaan masyarakat dan penanganan serius aparat hukum mampu menekan laju peredaran narkotika. Tidak hanya menjadi perhatian di Ponorogo, isu seperti ini juga menjadi sorotan penting di banyak wilayah, termasuk daerah-daerah sekitar seperti Salatiga dan Ngawi, di mana kerja sama masyarakat dengan aparat hukum terus didorong untuk menjaga lingkungan bebas dari ancaman narkotika. (*)