Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polres Batu menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang terjadi di Kota Batu.

Baca Juga:  Tetesan Air Mata Membuat Suasana Haru Yang Mendalam Setelah Adanya Perang Sarung

Kecelakaan yang dipicu rem blong ini menelan korban jiwa dan luka-luka, melibatkan rombongan pelajar SMK TI asal Badung, Bali.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), menyampaikan bahwa penetapan RW sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi, termasuk hasil pemeriksaan para ahli.

“Penetapan tersangka ini melalui proses penyidikan yang komprehensif. Berdasarkan gelar perkara dan hasil kolektif, RW resmi ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Paparan TMMD Reguler ke-118, Danrem : Ciptakan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

Dari hasil penyelidikan, bus milik PT STCW diketahui beroperasi tanpa izin trayek sesuai regulasi Permenhub No. 19 Tahun 2021. Perusahaan tersebut berdomisili di Denpasar dengan akta pendirian yang terdaftar pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Batu mengungkapkan bahwa perawatan kendaraan yang tidak memadai turut menjadi faktor utama kecelakaan. “Kondisi rem sangat memprihatinkan. Kampas rem depan dan belakang sudah aus, sementara tromol rem bergelombang. Tekanan rem angin juga jauh di bawah standar yang seharusnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Danrem Makutarama Gelar Open House Natal 2025, Rajut Kebersamaan dan Toleransi di Kota Salatiga

Menurut hasil pemeriksaan, perawatan kendaraan yang buruk menunjukkan kelalaian dari pihak pengelola bus. Sistem pengereman yang rusak meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

“Pemilik bus tidak mematuhi kewajiban melakukan pengecekan berkala, yang jelas-jelas melanggar standar keselamatan,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Edukasi Lalu Lintas di Masa MPLS dan Operasi Patuh Semeru 2024: Upaya Polres Ponorogo Membangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

RW dijerat pasal 311 ayat (2) hingga (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Polres Batu berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan dan kepatuhan pada peraturan transportasi. (*)