Sindikat Pencetak Uang Palsu di Bekasi Terbongkar, 8 Tersangka Ditangkap, Ribuan Lembar Uang Palsu Disita

 

Istimewa

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah sindikat pencetak uang palsu yang beroperasi di Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan besar yang telah memproduksi ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, (12/09/24).

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. Dalam keterangannya, Helfi menjelaskan bahwa tersangka utama, SUR, merupakan pemilik rumah produksi tersebut. Sementara SU bertugas sebagai karyawan yang memotong hasil cetakan uang palsu. Tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu tersebut.

Baca Juga:  Kasdim 0714/Salatiga Hadiri Open House Walikota Salatiga

Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus, Kombes Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan produksi uang palsu. Dalam setiap produksi, sindikat ini mampu mencetak hingga 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Para tersangka sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan produksi dan distribusi. Untuk setiap lembar uang palsu, mereka menjualnya dengan harga senilai Rp300 juta, menggunakan sistem beli putus, mirip dengan mekanisme transaksi narkoba,” jelas Andi.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total uang palsu yang berhasil diamankan berjumlah 12.000 lembar. Namun, uang tersebut sama sekali tidak memiliki nilai konversi, karena merupakan hasil produksi ilegal yang tidak sah di mata hukum.

Baca Juga:  Suasana Hangat Selimuti Kunjungan Presiden Jokowi dan PM Albanese ke Sumatran Village

“Uang palsu ini tidak memiliki nilai apa pun di dunia keuangan resmi, karena merupakan hasil kejahatan. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kombes Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa lokasi penggerebekan, sekilas tampak seperti percetakan biasa dari luar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan mesin-mesin pencetak uang palsu beserta bahan-bahan produksi lainnya yang digunakan oleh sindikat tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan uang. SU, salah satu tersangka utama, dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU tersebut. Sementara JR, juga tersangka, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Keenam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrim! di Salatiga Banyak Pohon Tumbang, Ini Imbauan Kapolres Salatiga

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait distribusi uang palsu yang telah dicetak oleh sindikat ini. Polisi juga akan menelusuri apakah ada jaringan lain yang terkait dengan sindikat ini dan bagaimana aliran uang palsu tersebut didistribusikan ke masyarakat. 

Operasi penggerebekan ini menjadi salah satu prestasi penting bagi Bareskrim Polri dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang, yang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!