Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang perempuan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial TS (44) dari Gendongan Timur, Tingkir, Kota Salatiga, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah dilaporkan oleh majikannya atas dugaan pencurian perhiasan emas.

Dilaporkan bahwa berdasarkan laporan dari majikan TS, yang merupakan warga Perum Taman Kembang Arum Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Baca Juga:  Givari Shoes Jadi Contoh UMKM Tangguh, Wabup Sidoarjo Siap Perkuat Promosi dan Permodalan

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban, pada bulan April, TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit. Hal ini menimbulkan kecurigaan pada majikan, yang kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan. Hasilnya, dua cincin emas bernilai puluhan juta rupiah hilang. Saat dihubungi, TS tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Baca Juga:  Asyik Jual Kupon Togel Kuda Lari, Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga Di Sarirejo Sidorejo Lor Salatiga

Setelah pencarian melalui agen yang mereferensikan TS, diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan tersebut. Majikan melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap TS untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat emas dan uang senilai Rp 800.000,- yang diduga hasil kejahatan. TS juga telah melakukan pencurian secara berulang kali tanpa sepengetahuan majikannya, mencakup berbagai jenis perhiasan emas dengan nilai yang beragam. (13/05/2024)

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Hanguskan 8 Rumah Dan Panggang 1 Ekor Sapi di Desa Dadapayam

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novotasari, M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan penangkapan ini. Modus operandi TS adalah mengambil perhiasan saat majikan tidak berada di rumah. Saat ini, TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara, terang IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)