Bareskrim Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Senilai Rp235 Miliar, Dua Tersangka Diringkus
Laporan: Yopi
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik ilegal yang selama ini merugikan negara akhirnya terbongkar. Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat impor handphone ilegal berskala besar dari Tiongkok ke Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan barang ilegal, dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita puluhan ribu unit ponsel dari berbagai merek. Tak hanya itu, belasan ribu suku cadang ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.
Operasi penindakan dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan gudang-gudang penyimpanan yang menjadi pusat distribusi barang ilegal tersebut.
Dari penggeledahan petugas menyita puluhan ribu unit ponsel serta belasan ribu suku cadang ponsel. Taksiran nilai total barang gelap itu mencapai sekitar Rp235 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka utama berinisial DCP alias P dan SJ. Keduanya memiliki peran vital dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.
Tersangka DCP diketahui berperan sebagai pihak yang memasukkan barang bekas tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang-barang ilegal tersebut ke pasar dalam negeri.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Barang-barang didatangkan dari luar negeri, kemudian disamarkan sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
Mereka diduga melanggar Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. (*)




Tinggalkan Balasan