Jakarta, Beritaglobal.net – Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Kubais, sudah sampai di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta Pusat. Laporan tersebut kini sudah diproses di bagian pengaduan DKPP, Jum’at 16 Oktober 2020.

Salah satu Komisioner DKPP Didik Supriyanto mengatakan berkas pengaduan segera di verifikasi.

“Ya, sudah masuk ke bagian pengaduan. Segera di verifikasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Pengusaha Asal Bekasi, Terpilih Sebagai Kades Badran dan Siap Mengabdi Tanpa Gaji

Ia menambahkan jika dalam proses verifikasi di bagian pengaduan dianggap memenuhi syarat. Maka, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang. Akan tetapi, Didik mengaku belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar karena harus menunggu antrian.

“Kalau memenuhi syarat terus masuk jadwal sidang. Harus antri karena banyak perkara (yang ditangani),” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Langkah Percepatan Penanggulangan Dampak Sosial Akibat Pandemi Covid-19 di Kecamatan Tengaran

Sambungnya, untuk pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan kondisi saat itu. Apalagi saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.

“Bisa virtual, bisa juga setempat (kantor DKPP). Tergantung kondisi. Yang jelas live streaming di youtube atau facebook (juga dilakukan),” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu perwakilan masyarakat Kabupaten Muna, Muh. Rahman melayangkan laporan terhadap ketu KPUD Muna, Kubais di DKPP pada pekan lalu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan keberpihakan Ketua KPUD Muna terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rusman Emba-Bachrun Labuta.

Baca Juga:  Sempat Terlantar di Salatiga, Nenek Asal Klaten Akhirnya Bertemu Keluarga Berkat Kesabaran Anggota Polsek Tingkir

“Penyelenggara hari ini terlihat tidak netral. Bahkan licik dan nakal. Kita tidak mau ada calon pemimpin yang pembohong. Apalagi dimuluskan oleh oknum komisioner KPUD,” kata Rahman, Kamis (15/10).