SALATIGA,BeritaGlobal.net – Sebanyak 8 (Delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Salatiga diusulkan mendapatkan program Integrasi.

Kepala Rutan Salatiga mengungkapkan bahwa usulan ini setelah adanya persetujuan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (13/10).

Andri menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan salah satu sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi WBP.

”Sidang TPP menjadi momentum sebagai sarana evaluasi proses pembinaan bagi WBP untuk disetujui diberikan program integrasi baik asimilasi, cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat,” ujar Andri.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Terancam Mandek! Agus Cahyono Minta Pemprov Jatim Turun Tangan Lewat APBD 2027

Andri menerangkan bahwa dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Yang nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawasan saat pelaksanaan integrasi. 

Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Baca Juga:  Dandim 0719/Jepara Hadiri Peresmian Sentra Oleh-oleh dan Fungsi Kios Hasil Perikanan di Kabupaten Jepara

”Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi,”. ucap Ruwiyanto

Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.  

Baca Juga:  P4S Artha Tani Banjarnegara, Beranggotakan Petani Peternak Luar Biasa Dengan Salah Satu Produk Unggulannya Kolam Ikan Sistem Bioflok

Ruwiyanto menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya. Terlebih dalam pemberian hak bersyarat seperti asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun lainnya. Kalau sudah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif pasti kami usulkan program integrasinya.

”Dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis’,” tandasnya.