Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya melawan judi online dan konvensional. Hal ini diwujudkan melalui pernyataan ikrar dan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan seluruh pejabat dan staf. Acara tersebut berlangsung di Aula Anjasmara Dinas Kominfo Jatim Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dan disaksikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan.

Baca Juga:  Yuk...Sejenak Jalan - Jalan ke Kastil Gravensteen di Belgia

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan bahwa Jawa Timur berada di peringkat keempat dalam transaksi judi online di Indonesia dengan total transaksi sebesar Rp1,05 triliun. “Pelaku judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak berusia 10-20 tahun,” kata Sherlita. Ia menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mencegah dan memberantas judi di lingkungan kerja dan masyarakat.

Baca Juga:  Hibah dari Pemkot Semarang, Lapas Semarang Kini Miliki Ambulans dan Pendopo

Dalam sambutannya, Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan, memberikan apresiasi atas upaya Dinas Kominfo Jatim dalam melawan judi. “Kita harus bersyukur dengan rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT dan menghindari godaan judi yang hanya akan membawa kesengsaraan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidoarjo Menuju STBM 5 Pilar Madya Nasional: Dari Rumah ke TPA, Inovasi Jadi Gaya Hidup

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang nyata dalam memberantas praktik judi yang meresahkan masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Sherlita menegaskan bahwa Dinas Kominfo Jatim akan terus melakukan sosialisasi dan kampanye anti-judi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk perjudian. (*)