Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polres Batu menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang terjadi di Kota Batu.

Baca Juga:  Kapolres Boyolali Turut Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2024 di Desa Catur

Kecelakaan yang dipicu rem blong ini menelan korban jiwa dan luka-luka, melibatkan rombongan pelajar SMK TI asal Badung, Bali.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), menyampaikan bahwa penetapan RW sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi, termasuk hasil pemeriksaan para ahli.

“Penetapan tersangka ini melalui proses penyidikan yang komprehensif. Berdasarkan gelar perkara dan hasil kolektif, RW resmi ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Upacara Sertijab Warnai Pergantian PJU dan Kapolsek di Polres Tanjung Perak

Dari hasil penyelidikan, bus milik PT STCW diketahui beroperasi tanpa izin trayek sesuai regulasi Permenhub No. 19 Tahun 2021. Perusahaan tersebut berdomisili di Denpasar dengan akta pendirian yang terdaftar pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Batu mengungkapkan bahwa perawatan kendaraan yang tidak memadai turut menjadi faktor utama kecelakaan. “Kondisi rem sangat memprihatinkan. Kampas rem depan dan belakang sudah aus, sementara tromol rem bergelombang. Tekanan rem angin juga jauh di bawah standar yang seharusnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Opsen Pajak Naik Hingga 66 Persen Picu Gejolak! Ketua DPRD Salatiga Minta Kenaikan PKB Dikaji Ulang

Menurut hasil pemeriksaan, perawatan kendaraan yang buruk menunjukkan kelalaian dari pihak pengelola bus. Sistem pengereman yang rusak meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

“Pemilik bus tidak mematuhi kewajiban melakukan pengecekan berkala, yang jelas-jelas melanggar standar keselamatan,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Duka di Tengah Wisata: Yudi Tenggelam di Pulau Mandalika, Ditemukan Setelah 24 Jam

RW dijerat pasal 311 ayat (2) hingga (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Polres Batu berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan dan kepatuhan pada peraturan transportasi. (*)