Laporan: Aris

SLEMAN | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025, terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Gamping, Sleman.

Kasus ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR, dan Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M. Insiden tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh APS (20), seorang mahasiswa asal Godean, Sleman, pada 8 Januari 2025.

Baca Juga:  Kapolres Ngawi Salurkan Bantuan Ramadan ke Panti Asuhan AL Munawaroh

\”Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.41 WIB. Korban APS bersama temannya, LKA (19), menjadi target kejahatan saat hendak pulang setelah membeli makanan,\” ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya.

Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut dibuntuti oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Para pelaku, yakni AM (23), seorang mahasiswa asal Tegalrejo, Yogyakarta, dan BA (35), seorang buruh harian lepas dari Turi, Sleman, melancarkan aksinya dengan cara memepet dan menendang motor korban hingga terjatuh.

Baca Juga:  PPPK dan CPNS Dilantik, Robby Titip Amanah: ASN Harus Beda untuk Salatiga Beda

\”Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, para pelaku tidak segan memukul kepala korban menggunakan potongan bambu,\” jelas AKBP Tri Panungko.

Akibat kekerasan tersebut, APS dan LKA harus mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Hal ini dibuktikan dengan kwitansi pembayaran pemeriksaan tertanggal 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Press Relase Akhir Tahun: Polres Ngawi Catat Lonjakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Siapkan Pengamanan Tahun Baru

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro milik korban, dompet, helm, sepeda motor pelaku, hoodie biru bertuliskan \”EDGE marine\”, mantel biru, serta potongan bambu yang digunakan untuk melukai korban.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. \”Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,\” tambah Kombes Pol Ihsan.

Baca Juga:  Kapolres Magetan Terima Penghargaan dari Menteri Sosial atas Keberhasilan Tangani Kasus Anak

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bepergian, terutama pada malam hari. Kombes Pol Ihsan juga mengapresiasi kerja cepat tim Ditreskrimum Polda DIY yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah DIY. (*)