Laporan: Waspada Gea

SAMARINDA | SUARAGLOBAL.COM — Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang digelar Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Dalam operasi yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (23), warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. RS ditangkap saat berada di pinggir jalan, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2025 dengan Apresiasi, Kapolres Salatiga Pimpin Kenaikan Pangkat 51 Personel

Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan. Di dalam dasbor motor, petugas menemukan 7 butir ekstasi seberat total 1,82 gram netto. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Esse warna biru, dibungkus rapi dengan tisu putih untuk mengelabui petugas.

Selain narkotika, Sat Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa:

Satu buah plastik bening,

Satu unit handphone warna biru,

Baca Juga:  Deteksi Dini Penyakit Menular, Rutan Salatiga Gelar Tes Rontgen X-Ray untuk Warga Binaan

Satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku.

Kapolresta Samarinda melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Langkah-langkah penegakan hukum telah dilakukan secara terstruktur, termasuk pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga:  Audit Senpi di Bondowoso, Bidpropam Polda Jatim Tegaskan Profesionalisme Anggota

Polresta Samarinda melalui Sat Resnarkoba kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang terus mengintai generasi muda.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Samarinda untuk bersinergi dalam menjaga kota ini dari bahaya narkotika. Laporkan, jangan takut, karena kami siap melindungi,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. (*)