Laporan: Ninis Indrawati

JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Setelah beberapa tokoh publik menolak dengan tegas wacana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini giliran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jawa Timur menyerukan hal yang sama.

Baca Juga:  Sinergi TNI-POLRI:Ā Operasi Ketupat Semeru 2025 Dimulai! Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siapkan Ratusan Personel Amankan Lebaran

GMNI Jawa Timur juga dengan tegas menyatakan penolakan terhadap usulan yang belakangan menjadi perbicangan hangat setelah diwacanakan oleh salah satu pihak.

Ketua GMNI Jawa Timur, Hendra Prayogi menilai, usulan yang sebelumnya pernah dilontarkan oleh salah satu pimpinan partai politik terkait penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI tersebut adalah langkah yang berpotensi merusak independensi Polri.

Baca Juga:  Hangatnya Sentuhan Mbak Wali di PAUD Thoyyiba, Pemkot Kediri Teguhkan Komitmen Pendidikan Usia Dini

Dikatakan oleh Hendra, Polri sebagai institusi penegak hukum seharusnya netral dan profesional.

ā€œPolri harus tetap menjadi lembaga independen untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin prinsip demokrasi serta negara hukum,ā€ kata Prayogi. Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:  Resahkan Warga, Dua Lokasi Sabung Ayam di Sidoarjo Dibongkar Polisi

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI berisiko membuka peluang intervensi politik dan memperburuk sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kendati demikian, GMNI Jawa Timur, mendukung penguatan reformasi Polri secara internal, tanpa harus mengorbankan kedudukan institusionalnya.

Baca Juga:  Perjalanan Suci: Polres Trenggalek Jemaah Haji Trenggalek Kawal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Ke SurabayaĀ 

ā€œKami menyerukan seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah, untuk fokus pada penguatan kinerja Polri sebagai lembaga mandiri, bukan malah melemahkannya melalui wacana seperti ini,ā€ ujarnya.

Melalui sikap ini, GMNI Jawa Timur mengajak semua pihak menjaga komitmen terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang menjadi pilar utama bangsa Indonesia. (*)