Jaringan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar! Polres Blitar Kota Ringkus Dua Pelaku, 11 TKP Terungkap

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Blitar Kota Polda Jatim. Dua pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan dari hasil penyelidikan kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

Baca Juga:  Perumda Surya Sembada Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat Layanan Air Minum

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,” ungkap AKBP Kalfaris, dalam Konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang kerap meresahkan masyarakat lintas wilayah.

Tersangka FA kata Kapolres Blitar Kota bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelas AKBP Kalfaris.

Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif. Kedua pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T.

Baca Juga:  Transparansi Tanpa Sekat, Kanwil Ditjenpas Jateng Mantap Dukung Pemeriksaan BMN oleh BPK

Dengan alat tersebut, pelaku dapat dengan cepat menguasai kendaraan sasaran tanpa menimbulkan kecurigaan berarti.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut dan membagi keuntungan secara merata.

Dari pemeriksaan Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka.

Tersangka FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan keduanya. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Baca Juga:  Sinergi Pemkab Banyuwangi dan Baznas: Strategi Inovatif Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!