Kapolsek Ngablak Ipda Sukamto saat menyaksikan kabel listrik milik PT. PLN (persero) Distrik Tegalrejo yang terbakar, di Jalan Raya Magelang – Salatiga, Senin (28/10/2019). (Foto: dok. istimewa/AP)

Magelang, beritaglobal.net – Truk milik PT. PLN (persero) Distrik Tegalrejo tersebut mengangkut 2 (Dua) roll kabel listrik yang sedianya akan dikirim ke Klaten, terbakar di jalan Raya Ngablak – Kopeng – Salatiga, Senin (28/10/2019), sekira pukul 14.15 WIB.

Baca Juga:  Polres Malang Bagikan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Ponpes, dan Panti Asuhan dalam Rangka HUT RI ke-79

Berdasar informasi dihimpun beritaglobal.net, dari seorang saksi Daryanto (54) yang juga seorang Kadus Dusun Babrik, Desa Tejosari, saat dirinya melintas di jalan raya Magelang – Salatiga, melihat kepulan asap dari bak  truk berlogo PT. PLN, kemudian saksi mengejar dan meminta pengemudi truk untuk berhenti.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Rantauprapat Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik, Ini Kaya Kalapas Batara Hutasoit

“Kemudian truk berhenti ditepi jalan, selanjutnya saya meminta tolong kepada warga sekitar untuk ikut memadamkan kobaran api di bak truk dengan alat seadanya sehingga api dapat dipadamkan sekira pukul 14.45 WIB,” terangnya.

Sementara menurut pengemudi truk, Muh. Safariyanto, 2 roll kabel listrik akan di kirim ke kantor PT. PLN Distrik Klaten.

“Saya berterima kasih atas bantuan dari Polsek Ngablak dan warga, kalau tidak diberhentikan pak Daryanto, gak tau apa jadinya,” ucap Muh. Safariyanto.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Ngadirejo Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Nganjuk, Ini Jelasnya 

Sementara itu, Kapolsek Ngablak Iptu Sukamto, dari peristiwa terbakarnya kabel listrik yang akan dibawa ke Klaten,  PT. PLN (persero) Distrik Tegalrejo mengalami kerugian materi lebih kurang Rp 25 juta rupiah. (*)

Dilaporkan oleh: Ady Prasetyo
Kontributor beritaglobal.net Magelang Raya