Laporan: Sri Wayuni

NGAWI | berita-global.com – Berita global. com – Dalam upaya menjaga kerukunan dan hubungan yang harmonis antara Polri dengan Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Pemuda (Toda) sekitar kawasan hutan di wilayah hukumnya, Kapolsek Karanganyar melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan ‘Jum’at Curhat’.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Karanganyar AKP Supardi, S.H. usai melaksanakan kegiatan Belanja masalah dengan Jum’at Curhat yang digelar Polsek Karanganyar di salah satu warung makan sekiyar kawasan hutan RPH Payak,  Jum’at (17/02/2023).

Baca Juga:  Kepala BBPMP Jawa Tengah: Tingkatkan Layanan Pendidikan untuk Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045

“Kegiatan Jum’at Curhat  ini kita laksanakan untuk belanja atau menampung aspirasi, saran kritik dan masukan dari warga masyarakat sekitar hutan dan anggota perum perhutani RPH Payak dalam hal pelayanan Kepolisian,” terang Supardi kepada awak media.

Baca Juga:  Keluarga Besar Marga Purba dan Sidabutar Dukung Penuh Budiman Damanik Sebagi Calon Wakil Bupati Simalungun 2024- 2029

Menurut Supardi, dalam kegiatan Jum’at  Curhat kali ini, pihaknya juga  menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta warga masharakat sekitar hutan RPH Payak  yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kita menyampaikan pesan-pesan dan  himbauan kamtibmas kepada warga yang hadir  agar turut berperan aktif dalam mengantisipasi kriminalitas khususnya pencurian dipemukiman sekitar hutan,  pencurian hutan serta pengrusakan hutan,  maupun pembakaran hutan secara liar untuk membuka ladang pertanian” jelas Supardi.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Gencarkan Operasi Patuh Semeru 2024 di Car Free Day: Edukasi Langsung kepada Masyarakat

Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan  di warung makan sekitar hutan  tersebut dihadiri oleh Asper Payak Saudara Tri, Mantri Bapak Paiman Tokoh Masyarakat antara lain Sugeng,  serta 15 orang lainya warga sekitar kawasan hutan RPH Payak. (*)