Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Pada tanggal 1 Oktober 2024, insiden kecelakaan lalu lintas yang sangat tragis terjadi di jalan nasional Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

 Kecelakaan melibatkan bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria bernomor AG 4062 RFA. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia di tempat.

Baca Juga:  Jaringan Sabu Lintas Kota Terbongkar: Polres Gresik Gulung Tiga Pengedar, Sita iPhone hingga Uang Tunai

Pada Selasa 5/11/2024 mengelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulung agung yang dihadiri bapak Kapolres Tulung agung AKBP Muhammad taat resdi yang didampingi Wakapolres Kompol christian bagus Yulianto S.H.S.I.K.M.Sl. kasat lantas Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila P,S,T,K,S.I.K.M.H. kasihumas IPDA Nanang serta jajarannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB. Bus Bagong yang dikemudikan oleh M Y A S (28) asal Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, melaju dari arah utara menuju selatan. 

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pastikan Pos Pengamanan Lebaran 2025 Siap Kawal Pemudik dengan Optimal

Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai oleh Moh. Zamroji (34) dan ditumpangi Arik Emawati (40), warga Desa Batokan, melaju dari arah berlawanan, yaitu dari selatan ke utara.

Menurut laporan, pengemudi bus diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendahului kendaraan di depannya tanpa memperhatikan arus lalu lintas yang berlawanan dan melanggar marka jalan. Aksi ceroboh tersebut mengakibatkan tabrakan fatal antara bus dan sepeda motor.

Baca Juga:  Khofifah Dorong Program Makan Bergizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Tekan Stunting di Jawa Timur

Dua korban dalam insiden ini, Moh. Zamroji dan Arik Emawati, meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya diketahui sebagai warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru. Kepergian mereka meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.

Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku, M Y A S, beserta barang bukti berupa kendaraan bus, sepeda motor, dokumen-dokumen kendaraan (STNK dan SIM), dan benda terkait lainnya.

Baca Juga:  Jagung Panen Dua Kali Sebulan! Lapas Namlea Sulap Lahan Liar Jadi Ladang Produktif

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, M Y A S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, proses penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Sampang Kerahkan 100 Personel, Jaga Keselamatan Pelajar di Titik Rawan Lalu Lintas

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal pertama menyebutkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian dapat dihukum penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

 Sementara itu, Pasal 311 ayat (5) yang berkaitan dengan tindakan sengaja mengemudi dengan berbahaya mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta.

Baca Juga:  Tetangga Berkhianat: Pria di Surabaya Nekat Curi Motor Milik Rekannya Sendiri

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)