Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali memperkuat langkah penanganan banjir di kawasan Tanggulangin dan wilayah sekitarnya. Senin (01/12/2025), Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., memimpin rapat koordinasi di Opsroom Setda yang secara khusus membahas percepatan pembangunan paket pintu air dan rumah pompa (boezem) di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi.

Rapat itu menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak Bupati Subandi beberapa hari sebelumnya. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUBM Dwi Eko Saptono, para pelaksana proyek, serta unsur terkait lainnya untuk mengevaluasi progres pekerjaan yang dinilai belum sesuai harapan.

Baca Juga:  Safe House Dibongkar! KPK Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Dua Lokasi Rahasia Milik Pejabat Bea Cukai 

Deviansi 30 Persen, Lantai Bawah Wajib Rampung Pekan Ini

Salah satu fokus utama Bupati Subandi adalah penyelesaian lantai bawah rumah pompa yang kini tertinggal dari jadwal. Proyek tercatat mengalami deviasi hingga 30 persen, sehingga percepatan dinilai mutlak diperlukan.

“Targetnya, lantai bawah harus selesai pada hari Jumat. Tambah tenaga kerja bila perlu. Itu bagian paling krusial dan paling sulit,” tegas Bupati Subandi.

Ia menjelaskan bahwa lantai bawah merupakan fondasi operasional utama. Bila bagian ini rampung, pompa dapat difungsikan untuk mengalirkan kelebihan debit air dari wilayah selatan menuju Kedungpeluk. Aliran tersebut akan terhubung langsung ke Boezem Kedungbanteng, sehingga air dapat dibuang menuju muara dengan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga:  Aksi Nekat Pengedar Sabu di Sukoharjo Berakhir Bui, Barang Bukti Nyaris Dilenyapkan Ke Saluran WC 

Pengawasan PUBM Diperketat, Risiko Wanprestasi Jadi Sorotan

Dalam rapat, Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada Dinas PUBM untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pekerjaan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kontraktor mengalami wanprestasi dan gagal menyelesaikan proyek vital ini.

Kontrak pembangunan sendiri akan berakhir pada 26 Desember 2025. Meski aturan memungkinkan penambahan waktu hingga 50 hari, periode tersebut akan dikenai denda sesuai ketentuan.

“Kalau tiga minggu tidak selesai, tetap ada tambahan waktu. Tapi itu sudah masuk masa denda,” ujar Subandi.

Baca Juga:  Semangat Baru di Laut Nusantara: Serah Terima Jabatan Komandan KRI Pulau Fanildo-732 di Koarmada II

Demi Warga Tanggulangin, Percepatan Jadi Keharusan

Bupati Subandi menegaskan bahwa percepatan pembangunan fasilitas pengendali banjir ini bukan sekadar penyelesaian proyek, tetapi menyangkut nasib ribuan warga Tanggulangin yang selama bertahun-tahun terdampak luapan air setiap musim hujan.

“Jangan sampai pelaksana wanprestasi. Warga Tanggulangin yang akan paling merasakan dampaknya bila proyek ini tidak tuntas,” tegasnya.

Dengan dorongan percepatan tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap pembangunan dam dan rumah pompa Kedungpeluk dapat segera difungsikan untuk mengurangi risiko banjir dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (*)