Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM –  Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Salatiga. Hal ini bertujuan agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur LAPK, Yohanes Tunggul Wahyu Harianto, dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).

Yohanes menekankan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa berkualitas baik. “Jika hasil pengerjaannya bagus, maka bangunan akan awet. Pekerjaan ini menggunakan uang rakyat, sehingga haruslah dikerjakan dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga:  “SIM Bolo Bhabin”: Strategi Jemput Bola Polres Pacitan Bawa Layanan SIM Hingga ke Pelosok Desa

Dalam pandangannya, pengalaman proyek sebelumnya menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, bahkan ada beberapa yang berujung pada pengembalian uang negara setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat. Kami melihat bahwa fungsi pengawasan belum maksimal, padahal mereka dibayar untuk menjalankan tugas tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Isu Gas Subsidi Menggema, Pemilik Kandang Ayam Angkat Bicara

Yohanes juga menyarankan agar pemerintah melakukan perencanaan proyek yang matang untuk menghindari pemborosan dan penggunaan uang rakyat yang tidak efektif. Salah satu contoh proyek yang disorot adalah Taman Wisata Religi Salatiga, yang sampai saat ini belum memberikan manfaat yang diharapkan bagi masyarakat.

“Kami akan terus mengawal dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek-proyek ini. Jika ada temuan, kami siap untuk melakukan kajian dan melaporkannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Mobil dan Motor di Jalur Ngranti Boyolangu, Satu Orang Meninggal Dunia

Di akhir pernyataannya, Yohanes menekankan pentingnya pemilihan rekanan pelaksana proyek oleh pemerintah. “Pemerintah harus lebih selektif dalam memilih pelaksana yang memiliki reputasi baik. Saat ini, banyak pelaksana yang hanya menyewa CV untuk mengikuti proses lelang, sehingga perlu lebih diperhatikan,” pungkasnya. (*)