Jakarta,Beritaglobal.net – Makin meningkatnya pernikahan dini pasangan bocah yang masih di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana merasa prihatin. Selain itu sesuai UU Perlindungan anak, di sebutkan harus sudah berusia 18 tahun. Hal itu di khawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga:  40 Akseptor KB di Jajaran Kodim 0714/Salatiga Ikuti Bakti Sosial Pelayanan Safari KB

“Di samping nantinya kesulitan mencari nafkah, juga secara kesehatan reproduksi juga belum siap. Baik secara fisik ataupun mental,” kata Yohana di gedung Kementerian PPPA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin,(17/7).

Baca Juga:  Menuju Jatim Inklusif: Pemerintah Resmikan SLB Negeri hingga Salurkan Bantuan untuk Murid Berkebutuhan Khusus

Dampak yang nantinya akan di hadapi bagi pasangan pernikahan yang masih di bawah umur terutama masalah tanggung jawab dalam menafkahi sehari-hari.

“Nantinya mau di kasih makan apa, makan batu kah..? Kita yang sudah dewasa saja terkadang kesulitan dan banyak masalah, apalagi masih anak-anak,”terangnya.
Saya berharap tidak lagi terjadi adanya pernikahan dini lagi. Karena secara hukum positif Indonesia, jelas tidak sah, karena tidak tercatat di KUA.

Baca Juga:  Amankan Natal 2018 Dan Tahun Baru 2019, Mereka Rela Jauh Dari Keluarga

“Pernikahan dini seperti itu biasanya pernikahan siri, karena jelas jika di ajukan di KUA tidak bisa,”pungkasnya. (Fam/red)