Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM — Seorang pria berinisial RA (37), warga Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan yang disertai pencurian sepeda motor milik warga Loceret, Kabupaten Nganjuk. Aksi kriminal ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, dan berhasil dibongkar berkat kerja sama lintas kepolisian antara Polres Nganjuk dan Polsek Dampit, Polres Malang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi solid antara Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, Unit Reskrim Polsek Loceret, dan dukungan dari pihak Polsek Dampit.

Baca Juga:  Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil Berhasil Dibongkar Polda Jatim, 11 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Korban diketahui bernama Ratna (25), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret. Insiden bermula saat RA mendatangi warung milik ibu korban di sekitar Terminal Bus Nganjuk. Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke mesin ATM, dengan iming-iming imbalan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Korban yang merasa iba kemudian bersedia mengantar pelaku. Namun saat tiba di wilayah Desa Gejakan, pelaku meminta korban turun dari motor dengan dalih tertentu. Saat korban lengah, RA langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 warna merah milik korban, lengkap dengan tas berisi dokumen penting dan barang-barang berharga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp28,5 juta.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota dan Bawaslu Perkuat Sinergi: Komitmen Tegakkan Integritas dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, diketahui RA telah lebih dulu diamankan di Polsek Dampit, Malang, karena kasus serupa. Tanpa menunggu lama, tim penyidik Polres Nganjuk langsung bergerak ke Malang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas milik korban, dokumen penting di dalamnya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi penipuan.

Baca Juga:  Semai Generasi Sehat dan Cerdas, Polres Ngawi Bagikan 1.003 Paket Makan Bergizi untuk Pelajar Kasreman

Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan empati atau iming-iming hadiah untuk melancarkan kejahatan. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan tindak kriminal sekecil apa pun kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)