Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, serta diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, termasuk Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Salatiga, Anton Adi Ristanto.

Acara diawali dengan Deklarasi Janji Kinerja yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati, sebagai bentuk komitmen awal jajaran pemasyarakatan dalam mengemban amanah kinerja tahun 2026. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan bersama Kepala Kantor Wilayah.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Jatim Dorong Tambahan Anggaran Pendidikan: Fokus pada Gaji Guru, Tunjangan, dan Beasiswa Siswa

Dalam sambutan dan arahannya, Mardi Santoso menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukan sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan kontrak moral, administratif, dan profesional yang menjadi dasar pengukuran serta evaluasi capaian kinerja selama tahun 2026.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi kontrak moral, administratif, dan profesional yang menjadi dasar pengukuran dan evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026,” tegas Mardi Santoso.

Ia menekankan bahwa setiap target kinerja yang telah ditandatangani harus dipahami secara menyeluruh, dijabarkan ke dalam program kerja nyata, serta dilaksanakan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana. Menurutnya, Tahun 2026 menjadi fase penting dalam konsolidasi pelaksanaan 15 Rencana Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang wajib dijadikan pedoman utama oleh seluruh UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Sertifikasi Perdana Petugas Wanteror dan Penyidik Lalin Digelar, Wadankorbrimob: Wujudkan Polri Profesional dan Presisi

“Kepala UPT harus memastikan setiap rencana aksi diterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional yang konkret, terukur, dan berdampak langsung, serta memperkuat budaya kinerja, integritas, dan pelayanan publik yang profesional,” ujarnya.

Selain itu, Mardi Santoso juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja Tahun 2026 menjadi komitmen nyata bagi jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan prinsip PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.

Baca Juga:  Tangkal Pengaruh Medsos, Polres Tanjung Perak Gandeng Warga Bahas Kenakalan Remaja Lewat Jumat Curhat

“Perjanjian Kinerja ini menjadi komitmen nyata untuk melaksanakan tugas dengan Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” ujar Anton.

Anton menambahkan bahwa seluruh target kinerja yang telah ditetapkan akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta diiringi dedikasi penuh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat.

“Melalui janji kinerja ini, Rutan Salatiga memastikan akan melaksanakan tugas sesuai regulasi dan tentunya dengan dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan dan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah semakin solid, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembinaan warga binaan secara berkelanjutan. (*)