Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (5/12/24).

Menurut Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, telah memberikan arahan jelas untuk memastikan integritas internal kepolisian. \”Kapolda Jatim memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Tidak ada toleransi,\” ujar Kombes Dirmanto.

Baca Juga:  Pemuda Indonesia Jaya Turut Andil dalam Haul Akbar Al-Fitrah Surabaya, Wujudkan Keamanan dan Kebersamaan

Sebagai bagian dari upaya pembersihan internal, Polda Jatim memperkuat pengawasan melalui Bidang Propam. Kombes Dirmanto menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga ke satuan wilayah terkecil. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

\”Pengawasan ini dilakukan secara rutin oleh Bidpropam untuk memastikan seluruh anggota bersih dari keterlibatan narkoba,\” tambahnya.

Baca Juga:  Sinergi Solid: TNI, Polri, dan Satpol PP Asemrowo Gelar Olahraga Bersama untuk Perkuat Kebersamaan

Menanggapi kasus penggeledahan rumah seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjungperak berinisial Aiptu AS oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kombes Dirmanto menyebut kasus tersebut saat ini ditangani BNNP. \”Jika terbukti bersalah, Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,\” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Belas Kali WTP Berturut-turut, Sidoarjo Kukuhkan Diri Sebagai Teladan Tata Kelola Keuangan Daerah

Penggeledahan tersebut, menurut Kombes Dirmanto, merupakan bagian dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat untuk memberantas peredaran narkoba, bahkan di lingkungan internal kepolisian.

Sebagai bukti nyata, Polda Jatim telah mengambil langkah tegas terhadap belasan anggota yang terlibat narkoba. Pada November 2024, 11 anggota diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga:  Tabur Bunga di Makam Pencipta Lagu Indonesia Raya: Polres Tanjung Perak Kenang Jasa Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-79

\”Pemberhentian ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jatim tidak main-main dalam upaya menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,\” tutup Kombes Dirmanto.

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba dan mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita. Polda Jatim berkomitmen untuk terus menjaga integritas lembaga dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)