Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (5/12/24).

Menurut Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, telah memberikan arahan jelas untuk memastikan integritas internal kepolisian. \”Kapolda Jatim memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Tidak ada toleransi,\” ujar Kombes Dirmanto.

Baca Juga:  Semangat Para Srikandi Paruh Baya Menjaga Tari Klasik Jawa Tetap Hidup

Sebagai bagian dari upaya pembersihan internal, Polda Jatim memperkuat pengawasan melalui Bidang Propam. Kombes Dirmanto menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga ke satuan wilayah terkecil. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

\”Pengawasan ini dilakukan secara rutin oleh Bidpropam untuk memastikan seluruh anggota bersih dari keterlibatan narkoba,\” tambahnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian DPO di Bangkalan: Berpindah-Pindah Selama Setahun Tak Mampu Hindari Polisi, Berakhir di Jeruji Besi

Menanggapi kasus penggeledahan rumah seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjungperak berinisial Aiptu AS oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kombes Dirmanto menyebut kasus tersebut saat ini ditangani BNNP. \”Jika terbukti bersalah, Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,\” tegasnya.

Baca Juga:  Pilkada Jatim 2024: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perketat Pengamanan Gudang Logistik KPU Surabaya

Penggeledahan tersebut, menurut Kombes Dirmanto, merupakan bagian dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat untuk memberantas peredaran narkoba, bahkan di lingkungan internal kepolisian.

Sebagai bukti nyata, Polda Jatim telah mengambil langkah tegas terhadap belasan anggota yang terlibat narkoba. Pada November 2024, 11 anggota diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Tegaskan Komitmen Kesehatan Warga Binaan dengan Deteksi Dini HIV dan Penyakit Tidak Menular

\”Pemberhentian ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jatim tidak main-main dalam upaya menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,\” tutup Kombes Dirmanto.

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba dan mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita. Polda Jatim berkomitmen untuk terus menjaga integritas lembaga dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)