Polda Jatim Pulangkan PMI Asal Malang Korban TPPO, Ungkap Jaringan Pengiriman Ilegal

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA |  – Upaya penyelamatan dramatis berhasil dilakukan jajaran Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA-PPO. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF akhirnya bisa menginjakkan kaki kembali di tanah air setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Pemulangan korban berlangsung pada Sabtu (18/4/2026), setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas lembaga selama kurang lebih dua bulan. Dalam operasi kemanusiaan ini, polisi bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Arab Saudi, serta BP3MI Jawa Timur.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pengungkapan kasus yang lebih besar. Polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang, yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.

Baca Juga:  Terjaring Subuh, Tabrak Barikade: Aksi Gila Penyelundup Rokok Ilegal di Bangkalan Berhasil Digagalkan Polisi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” tegas Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

Temuan ini membuka fakta mencengangkan. Praktik pengiriman tenaga kerja ilegal diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan banyak korban. Bahkan, hingga kini diperkirakan masih ada puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami nasib serupa.

Baca Juga:  Ratusan Pemudik Diberangkatkan Gratis! Sinergi Polres dan Pemkab Pasuruan Tuai Apresiasi

Selama berada di Arab Saudi, korban NF dilaporkan mengalami tekanan psikis berat. Ia diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi, mulai dari pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik. Kondisi tersebut memperkuat dugaan kuat bahwa korban merupakan bagian dari praktik eksploitasi dalam jaringan TPPO.

Kini, setelah kembali ke Indonesia, NF tengah mendapatkan pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis, guna memulihkan kondisi traumanya.

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lain yang terlibat.

Baca Juga:  Inovasi Digital dalam Pendidikan Agama Islam: Edi Kuswanto Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Berbasis Psikologi Humanistik

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar namun melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal dan sesuai prosedur guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik TPPO masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi masyarakat yang mencari pekerjaan di luar negeri tanpa perlindungan yang memadai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!