Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap beberapa santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pengasuh berinisial UF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga:  Tanggul Jebol, Warga Panik! Polres Lumajang Gerak Cepat Evakuasi Korban Lahar Dingin

“UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan,” jelas Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Menurut keterangan polisi, UF diduga melakukan tindakan tidak pantas kepada anak di bawah umur yang merupakan santriwati. Demi melindungi korban serta menjamin proses hukum, tersangka dikenakan pasal-pasal terkait perlindungan anak, antara lain Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Bela Diri, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berawal dari Laporan Korban

Kasus ini mulai ditangani setelah korban bersama keluarga datang melapor ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025. Penyidik lalu memanggil sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya UF diamankan pada 10 Desember 2025.

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan

Saat ini, berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum masuk tahap penuntutan.

Polisi: “Perlindungan Anak adalah Prioritas”

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Dorong Transformasi Digital melalui Garuda AI Impact Summit 2026

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus yang melibatkan kekerasan ataupun pelecehan terhadap anak adalah prioritas serius untuk ditangani. Polisi juga mendorong masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi anak-anak dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil bagi korban,” tegas Kombes Pol Abast.

Dengan penanganan yang cepat dan terukur, polisi berharap lingkungan pendidikan, termasuk Pondok Pesantren, dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. (*)