Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Seorang pemuda asal Surabaya berinisial ABZ (22) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga memperdagangkan anak di bawah umur untuk layanan seksual secara daring (open booking online atau open BO).

Korban berinisial DKP, seorang remaja berusia 16 tahun, awalnya menjalin hubungan pertemanan dengan pelaku melalui seorang kenalan pada Maret 2025. Kedekatan itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara, yang ternyata hanya dijadikan kedok oleh pelaku untuk melancarkan aksi eksploitasi seksual.

“Setelah menjalin hubungan pacaran, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan menjual jasa seksualnya kepada pria hidung belang,” ungkap Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat konferensi pers, Selasa (5/8/15).

Baca Juga:  DPW SKKP Jawa Tengah Tancap Gas: Rapat Perdana Tegaskan Komitmen Bangun Dapur Sehat Menuju Generasi Emas 2045

ABZ diduga menawarkan korban melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per transaksi. Dari setiap layanan, pelaku mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Pelaku ini bukan hanya melakukan persetubuhan terhadap anak, tapi juga memperdagangkannya secara ekonomi. Modusnya adalah memanipulasi hubungan emosional korban,” tegas Kompol Aji.

Baca Juga:  Danrem 073/Mkt Kolonel Inf Ari Prasetya Hadiri Upacara HUT KORPRI dan PGRI di Salatiga: Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi ASN

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan promosi jasa korban.

Atas perbuatannya, ABZ dijerat dengan:

Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Ancaman hukuman diperberat sepertiga karena korban adalah anak di bawah umur.

Baca Juga:  Modus Imbalan Berujung Tipu Muslihat: Pria Malang Gasak Motor Warga Loceret

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

Kompol Aji mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja serta aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi dengan modus yang halus. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya. (*)