Laporan: Ninis Indrawati

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT.

Insiden ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan ZA terhadap kurir viral di berbagai platform media sosial. Korban berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengalami tindakan kekerasan saat mengantarkan paket pesanan kepada istri ZA.

Peristiwa terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Kurir datang ke alamat pengiriman untuk menyerahkan paket yang dibeli dengan sistem Cash on Delivery (COD). Namun, setelah membuka paket berisi sebuah handphone, istri pelaku merasa kecewa karena barang yang diterima dianggap tidak sesuai dengan pesanannya.

Baca Juga:  Perkuat Harmoni Sosial, Bupati Subandi Puji Kiprah Alumni Ponpes Mamba’ul Ma’arif dalam Membingkai Kehidupan Beragama di Sidoarjo

Amarah istri ZA memuncak dan ia langsung mengadukan kejadian tersebut kepada suaminya. Merespons keluhan sang istri, ZA langsung mendatangi korban dan menuntut uang pembayaran dikembalikan. Tak hanya menekan secara verbal, ZA juga memaksa korban dengan cara menarik tas milik kurir dan melanjutkannya dengan aksi kekerasan fisik.

Baca Juga:  Simulasi Ricuh di Balai Kota! Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Uji Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

“Pelaku memeluk korban dari belakang dan mencekik leher korban dengan kedua tangan,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, pada Senin (7/7/2025).

Lokasi kejadian berada di salah satu ruko milik pelaku yang terletak di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk paket handphone dan video rekaman kejadian.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Jelang Laga Panas Arema vs Persebaya! Polisi Sigap Satukan Korwil Jalur Bromo, Antisipasi Cegah Bentrokan Aremania-Bonek

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang masing-masing membawa ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pengiriman barang secara bijak melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh jasa ekspedisi dan tidak main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelesaian perselisihan harus tetap berada dalam koridor hukum, bukan dengan kekerasan. (*)