Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya di daerah Wonorejo, Tegalsari, pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama DJI alias P bin M (Alm) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca Juga:  Senyum Ceria di Hari Listrik Nasional: PLN UID Jateng-DIY dan LAZiS Jateng Gelar Khitan Gratis untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat sekitar 6,12 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo “Doraemon” seberat 10,79 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas tempat ponsel di atas meja lantai dua rumah tersangka. Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan elektrik, klip plastik, dan alat skrop yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Sumut Siap Sambut Pilkada Serentak: Pj. Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Lepas Personel Pengamanan TPS

Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KJ (DPO), yang memerintahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke tempat tertentu di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Niat Jadi Penengah Berujung Babak Belur! Pemuda Pasuruan Dihajar Gerombolan di Jalan Raya, Polres Pasuruan Berhasil Amankan 4 Pelaku dan 1 DPO

Dalam pengakuannya, DJI telah beberapa kali mengantarkan narkotika dan menerima upah berupa uang tunai serta pil ekstasi. Tersangka mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- setiap kali melakukan pengiriman narkotika.

Baca Juga:  Polres Ngawi Gandeng Driver Ojol Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Lewat Program Ngopi Kamseltibcar

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suria mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya, 22 November 2024.

Baca Juga:  PKDI Sidoarjo 2025–2029 Resmi Dilantik: Tonggak Baru Sinergi Desa dan Daerah Menuju Kesejahteraan Kolektif

Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun kurir, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,\” ujar suria.

Baca Juga:  MPLS Ramah di SMP IT Nidaul Hikmah Salatiga: Tanamkan Semangat “Generasi Emas” Sejak Hari Pertama Sekolah

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu rekan tersangka, KJ, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Duka di Tengah Wisata: Yudi Tenggelam di Pulau Mandalika, Ditemukan Setelah 24 Jam

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Masjid Al Jabar Tegalsari, Simbol Iman yang Bertahan dan Tidak Pernah Padam di Tengah Api Kerusuhan Surabaya

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,\” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran 2025 dengan Teknologi dan Patroli Gabungan

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga Surabaya agar tetap bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Baca Juga:  Tanggul Jebol di Sungai Klegung Banyubiru: Dua Warga Terluka dan Puluhan Rumah Terendam

Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di lingkungan mereka.surabaya bersinar. (*)