Laporan: Ninis Indrawati 

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar kembali membuktikan ketangguhan dan kecepatan dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.

Dua tersangka yang ditangkap adalah MFM (28), seorang sopir, dan FS (20), seorang karyawan di tempat pencucian mobil. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di tempat FS bekerja. Barang-barang yang berhasil dibawa kabur antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone merek Poco, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca Juga:  Walikota Salatiga dan Kajari Tandangani MoU Pencegahan Tindak Korupsi, Manfaatkan TP4D Online

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka MFM ditangkap di Surabaya, tepatnya di depan kantor Blue Bird di kawasan Lakasantri. Sementara itu, FS ditangkap di dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. “Langkah cepat ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Blitar. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mudik Lebih Tenang, Polres Bondowoso Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:  Perhutani KPH Ngawi Meriahkan Ngawi Nusantara Ekraf Festival dengan Produk Unggulan

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya kejahatan di sekitar mereka. Tindakan cepat dari masyarakat akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. (*)