Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel

Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi kekerasan brutal mengguncang Kabupaten Lumajang. Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang. Aparat Polres Lumajang Polda Jawa Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/4/2026).

Sepuluh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Dari jumlah tersebut, sebagian pelaku berhasil ditangkap langsung oleh petugas, sementara lainnya memilih menyerahkan diri.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius dan mendalam untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Total sudah kami periksa 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban,” tegas AKBP Alex.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Integrasikan Pasar Murah dan Promosi Produk UMKM

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap fakta menarik di balik peristiwa ini. Ada dua orang yang sempat ikut dalam rombongan menuju lokasi kejadian, namun dipastikan tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Mereka tidak memiliki peran. Berdasarkan keterangan, keduanya dijemput secara acak di sekitar pasar dan tidak saling mengenal dengan pelaku lain. Saat di lokasi, mereka juga tidak melakukan tindakan apapun,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan ini ternyata berawal dari kesalahpahaman yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (14/4/2026), saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

Dalam kegiatan tersebut, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi yang dianggap menyinggung perasaan sejumlah pihak. Niat awal untuk melakukan klarifikasi secara baik-baik justru berubah menjadi ketegangan yang memuncak.

Baca Juga:  Goresan Kaligrafi di RSUD dr. Iskak: Ketika Tenaga Medis Menyulam Seni Islami dalam Festival Ramadhan

“Awalnya ingin klarifikasi, namun situasi berkembang dan berujung pengeroyokan,” ungkap Kapolres.

Dalam aksi brutal tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat berbahaya, mulai dari clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam kejadian itu.

Yang mengejutkan, aksi pengeroyokan ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya telah beredar luas di masyarakat, memperkuat bukti keterlibatan para pelaku.

Salah satu terduga pelaku berinisial FA disebut sebagai pihak yang merasa paling tersinggung. Ia diduga mengajak sejumlah orang, bahkan yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban hingga berujung aksi kekerasan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Ribuan Ton Batu Bara Diamankan

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun jika ada penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegas AKBP Alex.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah diperiksa. DN dipastikan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat, namun hadir untuk memberikan klarifikasi atas keterkaitannya yang sempat disebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik yang bermula dari kesalahpahaman dapat berujung pada tindakan kriminal serius jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!