Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG| SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan perjudian terus dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jatim. Dalam satu bulan terakhir, tim Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian, baik online maupun konvensional.

Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang digagas Presiden RI untuk menindak aktivitas ilegal di masyarakat.

Baca Juga:  LPPM Unhan RI Turun Langsung ke Tegal: Dari Bantuan Bencana hingga Suntikan Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Muda

AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kapolres Lumajang, menyampaikan bahwa dari 11 kasus yang diungkap, 10 di antaranya terkait judi online (Judol), sementara satu kasus lainnya adalah judi konvensional jenis dingdong.

\”Keberhasilan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program 100 hari kerja Presiden. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah Lumajang,\” ujar AKBP Rofik, Kamis (21/11).

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Profesionalisme

Para pelaku judi online umumnya memanfaatkan aplikasi yang tersedia di Play Store. Setelah mendaftarkan akun dan melakukan deposit uang, mereka mulai memasang taruhan dengan peluang menang ketika memperoleh kombinasi gambar tertentu.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pekerja swasta hingga mahasiswa. Total uang taruhan yang diamankan dalam kasus ini berkisar hingga Rp10 juta per kasus.

Baca Juga:  Polres Madiun Kota Bongkar Dua Kasus Sekaligus: Penipuan Dana Talangan dan Curanmor Modus Pertemanan Online

Selain judi online, Polres Lumajang juga berhasil mengungkap praktik judi konvensional dingdong di kawasan Tempeh. Meski jumlahnya tidak sebanyak judi online, kasus ini tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Tribrata, Perkuat Semangat Bhayangkara Jelang HUT ke-79

\”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perjudian adalah penyakit sosial yang harus diberantas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,\” tegas AKBP Rofik.

Pihak Polres Lumajang berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal di lingkungannya demi menciptakan kondisi yang kondusif dan aman. (*)