Laporan: Iswahyudi Artya

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk di bawah komando AKBP Siswantoro berhasil membekuk dua tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan secara terpisah pada akhir pekan lalu. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat yang terus membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba,” kata AKBP Siswantoro dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/10).

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial L (23) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram. Bersama L, polisi juga menyita dua unit ponsel serta sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Respons Cepat Bupati Subandi: Dua Rumah Reyot di Simogirang Siap Direnovasi Lewat Program RTLH

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan barang terlarang tersebut atas permintaan seorang pria berinisial S, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap S dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.

Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, serta alat timbangan digital yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Gresik: Strategi Baru untuk Lalu Lintas Lebih Aman

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Unit I Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Heru Prasetya, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas Driver Ojol di Salatiga Ricuh, Diduga Disusupi Kelompok Anarko

Iptu Heru menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kolaborasi antara polisi dan warga sangat diperlukan untuk menekan peredaran narkoba yang sering kali memanfaatkan jalur-jalur tersembunyi di daerah pedesaan.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” tutup Iptu Heru.

Dengan penangkapan ini, Polres Nganjuk berhasil menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkoba. (*)