Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM  – Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan praktik sabung ayam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim dari Unit Resmob Sat Reskrim.

Menurut AKBP Siswantoro, pengecekan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, di sebuah lahan kosong yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

Baca Juga:  Dandim Bersama Bupati Demak Hadiri Farmer Field Day Wiwitan MT-1 di Desa Harjowinangun Dempet

“Kami telah mengerahkan tim untuk memastikan laporan yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada indikasi adanya praktik sabung ayam di lokasi tersebut,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas mendapati keberadaan tenda semi permanen dan bedeng yang dicurigai sebagai tempat berkumpul.

Baca Juga:  Rumah Bambu Roboh Diterjang Angin Kencang, Polsek Bergas Bergerak Cepat Salurkan Bantuan

“Kami sudah mengingatkan warga sekitar agar tidak menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum. Jika ditemukan indikasi perjudian, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Air Bersih 100 Persen, Kembangkan Infrastruktur dan Gandeng Investor

Jika ada informasi lebih lanjut mengenai dugaan praktik perjudian, masyarakat diminta untuk segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)