Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM  – Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan praktik sabung ayam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim dari Unit Resmob Sat Reskrim.

Menurut AKBP Siswantoro, pengecekan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, di sebuah lahan kosong yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

Baca Juga:  Polres Madiun Bersama TNI Gelar Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak Akibat Tanah Longsor

“Kami telah mengerahkan tim untuk memastikan laporan yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada indikasi adanya praktik sabung ayam di lokasi tersebut,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas mendapati keberadaan tenda semi permanen dan bedeng yang dicurigai sebagai tempat berkumpul.

Baca Juga:  Pencanangan Pakta Integritas, Kanwil Ditjenpas NTT Mantapkan Visi Pelayanan Prima 2025

“Kami sudah mengingatkan warga sekitar agar tidak menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum. Jika ditemukan indikasi perjudian, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Hijaukan Gresik, Wabup Ajak 500 Guru PPPK Tanam Pohon di Islamic Center Balongpanggang

Jika ada informasi lebih lanjut mengenai dugaan praktik perjudian, masyarakat diminta untuk segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)