Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, menggemparkan masyarakat. Seorang pria berinisial AJS (56), yang diketahui berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga tersebut, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya delapan santriwati yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena pelaku diduga memanfaatkan posisi dan kewibawaannya sebagai figur pendidik untuk memperdaya para korban melalui modus pengobatan spiritual serta doktrin-doktrin keagamaan yang manipulatif.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono, Kanit PPA Ipda Kristofer Himawan Bramantyo, perwakilan DP3AKB Kabupaten Semarang, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dalam keterangannya, AKP Bodia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan berbagai cara untuk mempengaruhi dan mengendalikan korban.

Baca Juga:  Viral di Medsos: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Stadion Gelora Bangkalan

“Tersangka menggunakan dalih pengobatan spiritual yang tidak memiliki izin, memberikan terapi makanan tertentu, hingga menyampaikan doktrin-doktrin yang menyesatkan seperti janji masuk surga untuk membuat para korban menuruti keinginannya,” ungkap AKP Bodia.

Menurut penyidik, modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan antara guru dan murid serta posisi tersangka yang memiliki pengaruh besar di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut. Relasi kuasa inilah yang diduga membuat para korban sulit menolak maupun mengungkapkan apa yang mereka alami selama ini.

Kasus tersebut mulai terkuak setelah para korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Pengakuan itu kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan resmi diterima Polres Semarang melalui LP/B/50/V/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 22 Mei 2025.

Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara.

Baca Juga:  Polda Jatim Torehkan Prestasi, Kecelakaan Selama Nataru Berkurang Drastis

Hasil penyidikan akhirnya mengarah pada penetapan AJS sebagai tersangka. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada 1 Maret 2026. Sehari kemudian, yakni 2 Maret 2026, digelar perkara yang menetapkan status tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan.

Hingga saat ini, polisi mencatat terdapat delapan korban anak perempuan yang berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali. Namun demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Bodia.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan. AJS terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga:  Inovasi Pangan Lokal Salatiga Dapat Apresiasi, Menko Pangan dan Mendag Pastikan Stok Aman, Ratusan Warga Terima Bantuan Beras

Bahkan, karena tersangka diduga merupakan figur pendidik dan memiliki otoritas terhadap korban, ancaman pidananya dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Polres Semarang bersama DP3AKB Kabupaten Semarang memastikan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis. Langkah pemulihan trauma juga terus dilakukan agar kondisi mental para korban dapat pulih secara bertahap.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap identitas korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung. Aparat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengatasnamakan pendidikan, pengobatan spiritual, maupun ajaran agama.

“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi serta pemulihan mereka berjalan maksimal,” pungkas AKP Bodia. (*)