Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kerja cepat jajaran Reskrim Polsek Pasar Kliwon membuahkan hasil. Hanya beberapa hari setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polresta Surakarta di Ruang Media Center Polresta Surakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, S.I.K., didampingi Kasihumas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, S.Tk., S.I.K., M.M., CPHR, mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan seorang pelaku berinisial FHP (21), warga Gombong, Kabupaten Kebumen, yang saat ini tinggal bersama neneknya di kawasan Joyosudiran, Pasar Kliwon.

Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik tetangganya sendiri, yakni Sukadi, warga Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi AD 2278 US di area depan rumahnya.

Namun ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut diketahui telah hilang dari tempat parkirnya. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Waktu 2 X 24 Jam Untuk Walikota Dan Wakil Walikota Salatiga Minta Maaf Secara Umum

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian.

AKP Derry menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran rekaman CCTV yang berhasil dianalisis petugas.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.

“Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Pasar Kliwon berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, petunjuk di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi,” ungkap AKP Derry.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada FHP. Polisi pun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Saat diperiksa, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak. Ia mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan kemudian menjualnya secara online melalui media sosial Facebook.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya secara online melalui media sosial Facebook. Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas,” terang AKP Derry.

Baca Juga:  Aksi Cepat Kasat Lantas Polresta Banyuwangi: Korban Laka Dibantu, Lalin Aman Terkendali

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan FHP dalam aksi pencurian yang meresahkan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak sebelum melancarkan aksinya.

FHP diketahui merusak salah satu kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan menghindari identifikasi aparat kepolisian.

Meski demikian, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena petugas masih memperoleh rekaman dan petunjuk penting yang akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.

Polisi menyebut modus seperti ini masih kerap terjadi dan menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian dipicu oleh faktor ekonomi.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena kebutuhan hidup sehari-hari serta tekanan akibat terlilit utang.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:  Longsor di Pujon Lumpuhkan Jalur Provinsi, Tim Gabungan Bergerak Cepat Pulihkan Akses

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi AD 2278 US milik korban, Satu jaket hitam milik pelaku, Satu celana hitam milik pelaku, Satu pasang sandal putih merek Crocs yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian masih dalam proses pencarian oleh petugas guna mengembalikannya kepada korban.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FHP kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan selalu mencabut kunci kontak, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

Langkah sederhana tersebut dinilai sangat penting untuk mempersempit peluang pelaku kejahatan menjalankan aksinya dan mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Kota Surakarta. (*)