Laporan: Iswahyudi Artya

 SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya , menggagalkan lima kamula muda saat akan melakukan aksi tawuran di jalan parang Kusuma Indrapura Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Rocye melalui AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menuturkan berawal Tim Respatti mengetahui dari media sosial (medsos )bahwa akan ada tawuran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratna Negara untuk Peringati Hari Bhayangkara ke-78

Tim respon cepat tindak langsung mendatangi lokasi yang akan di jadikan tempat tawuran tersebut , sesaat sampai di lokasi ternyata bener, Tim Respatti  menjumpai mereka gembrolan pemuda  ungkap AKBP Teguh pada hari Rabu (19/06/24).

AKBP Teguh menyatakan Tim Respatti kemudian melakukan pengejaran  dan penyisiran di sekitar area tersebut ,pada saat itu mendapatkan 5 pemuda anggota gengster.

Baca Juga:  Inovasi Pendidikan! Telkom Witel Sumut Gandeng SMAN 1 Perbaungan Wujudkan Sekolah Berbasis Teknologi

Lima pemuda  yang di amankan adalah Abs (15)  warga Krembangan, Jaya,fa (15)  warga Niaga Kali Bt ( 15)  warga Jl.Indrapura, Ma (18)  warga Krembangan Jaya dan Ah (19)  warga Krembangan Jaya  Surabaya kata AKBP Teguh.

AKBP Teguh menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan tiga senjata tajam satu clurit panjang dua corbek dan satu handphone (Hp).

Baca Juga:  Langkah Awal Menuju Serah Terima Jabatan: Tim Verifikasi Kodam IV/Diponegoro Berkunjung ke Korem 073/Makutarama

Para pemuda itu di sangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam , selanjutnya lima gengster di serahkan ke Polsek Bubutan Surabaya  untuk periksa lebih lanjut pungkasnya. (*)