Laporan: Iswahyudi Artya

 SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya , menggagalkan lima kamula muda saat akan melakukan aksi tawuran di jalan parang Kusuma Indrapura Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Rocye melalui AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menuturkan berawal Tim Respatti mengetahui dari media sosial (medsos )bahwa akan ada tawuran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Perketat Pospam OKC 2020, Polres Purbalingga Terapkan Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Purbalingga

Tim respon cepat tindak langsung mendatangi lokasi yang akan di jadikan tempat tawuran tersebut , sesaat sampai di lokasi ternyata bener, Tim Respatti  menjumpai mereka gembrolan pemuda  ungkap AKBP Teguh pada hari Rabu (19/06/24).

AKBP Teguh menyatakan Tim Respatti kemudian melakukan pengejaran  dan penyisiran di sekitar area tersebut ,pada saat itu mendapatkan 5 pemuda anggota gengster.

Baca Juga:  6 Pelajar Dari 3 SMA/K Negeri Wakili Kodim 0714/Salatiga Ikuti Penataran Kader Bela Negara

Lima pemuda  yang di amankan adalah Abs (15)  warga Krembangan, Jaya,fa (15)  warga Niaga Kali Bt ( 15)  warga Jl.Indrapura, Ma (18)  warga Krembangan Jaya dan Ah (19)  warga Krembangan Jaya  Surabaya kata AKBP Teguh.

AKBP Teguh menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan tiga senjata tajam satu clurit panjang dua corbek dan satu handphone (Hp).

Baca Juga:  Wujudkan Laporan Berkualitas, Kemenkumham Jateng Gelar Supervisi LKjIP

Para pemuda itu di sangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam , selanjutnya lima gengster di serahkan ke Polsek Bubutan Surabaya  untuk periksa lebih lanjut pungkasnya. (*)