Istimewa 

 

Laporan: Anta

LAMPUNG SELATAN | SUARAGLOBAL.COM – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis Sabu seberat sekitar 70 kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (10/03/2024).

Baca Juga:  Dapur Umum Batalyon Kavaleri 8/Tank Kostrad Sediakan Dapur Umum Warga Terdampak Covid-19

Kronologi kejadian dimulai ketika pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Inova putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 70 kg di dalam mobil Inova putih. Anggota BKO Lanal Lampung dibantu oleh anggota KSKP segera melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga tersangka, yaitu IA, Ry, dan Sr, yang semuanya berasal dari Aceh. Mereka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.

Baca Juga:  Berikan Latorjab Ter, Kodim 0714/Salatiga Tingkatkan Profesionalisme Anggota Koramil

Tim dari Bareskrim Mabes Polri kemudian membawa tersangka dan barang bukti sabu serta dua unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya. (*)