Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan selama dua pekan pertama Januari 2025. Dalam operasi intensif yang digelar dari 1 hingga 16 Januari, aparat berhasil mengungkap 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminalitas. Puluhan barang bukti juga berhasil diamankan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa operasi tersebut fokus pada pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang tergolong dalam kategori 3C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Baca Juga:  Benteng SDA Kepri: Karantina Musnahkan Komoditas Ilegal dari Malaysia dan Jambi

“Kami telah menangani 13 laporan polisi terkait tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian barang berharga. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” kata AKBP William dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari berbagai lokasi kejadian, termasuk:

Baca Juga:  Mafia Gas Subsidi di Malang Digulung, Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal LPG di Malang, Tersangka Kantongi Rp160 Juta

6 unit sepeda motor, 1 mobil, Kotak amal, Dompet, Handphone, Perhiasan emas, Burung murai, Alat-alat kejahatan seperti kunci T dan gunting.

Beberapa lokasi yang berhasil diungkap mencakup PT Bintang Alam Sentosa, Alfamart di Jalan Platuk, Mushola Attaqwa di Jalan Bulak Dupat, dan area parkiran Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari.

Baca Juga:  Babinsa Serda Supriyano Ajak Warga Desa Kalimacan Bangun Talud Jalan Rusak

Sebanyak 14 tersangka, yang berusia antara 20 hingga 52 tahun, diamankan. Beberapa di antaranya diidentifikasi dengan inisial RM (29), RF (20), dan MF (32). Mereka diketahui sebagai pelaku utama di sejumlah kasus kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus untuk melacak jaringan penjualan barang curian yang diduga lebih luas.

Baca Juga:  Anggota Polisi Hitung Lampu Penerangan Jalan, Ternyata Begini Maksudnya

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda serta pengawasan di area parkir dinilai efektif untuk mencegah tindak pencurian.

“Kami mendorong masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga untuk segera melapor ke kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus seperti ini,” ujar AKBP William.

Baca Juga:  Enam Hari Pelaksanaan OKC, Satlantas Polres Salatiga Tilang 1.069 Pelanggar

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menciptakan keamanan di wilayah Surabaya. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

“Dengan langkah tegas yang kami ambil, kami optimistis angka kriminalitas dapat terus berkurang,” tutup Kapolres. (*)