Puluhan Barang Bukti Kejahatan Diamankan dalam Dua Pekan: Polres Tanjung Perak Ungkap 13 TKP

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan selama dua pekan pertama Januari 2025. Dalam operasi intensif yang digelar dari 1 hingga 16 Januari, aparat berhasil mengungkap 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminalitas. Puluhan barang bukti juga berhasil diamankan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa operasi tersebut fokus pada pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang tergolong dalam kategori 3C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Baca Juga:  Pasangan Daniel Rigan-dr.Danto (MANDAT) Resmi Mendaftar Di KPU Buru

“Kami telah menangani 13 laporan polisi terkait tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian barang berharga. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” kata AKBP William dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari berbagai lokasi kejadian, termasuk:

Baca Juga:  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Air Bersih 100 Persen, Kembangkan Infrastruktur dan Gandeng Investor

6 unit sepeda motor, 1 mobil, Kotak amal, Dompet, Handphone, Perhiasan emas, Burung murai, Alat-alat kejahatan seperti kunci T dan gunting.

Beberapa lokasi yang berhasil diungkap mencakup PT Bintang Alam Sentosa, Alfamart di Jalan Platuk, Mushola Attaqwa di Jalan Bulak Dupat, dan area parkiran Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Diklenteng Hok Tek Bio Purbalingga

Sebanyak 14 tersangka, yang berusia antara 20 hingga 52 tahun, diamankan. Beberapa di antaranya diidentifikasi dengan inisial RM (29), RF (20), dan MF (32). Mereka diketahui sebagai pelaku utama di sejumlah kasus kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus untuk melacak jaringan penjualan barang curian yang diduga lebih luas.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan, Polres Nganjuk Segarkan Struktur Kepemimpinan Empat Kapolsek dan Tiga Pejabat Baru

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda serta pengawasan di area parkir dinilai efektif untuk mencegah tindak pencurian.

“Kami mendorong masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga untuk segera melapor ke kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus seperti ini,” ujar AKBP William.

Baca Juga:  Hampir Roboh, Mbah Satini Sebentar Lagi Miliki Rumah Layak Huni, Pemuda Desa Pakikiran dan Lintas Komunitas Banjarnegara Lakukan Hal Ini

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menciptakan keamanan di wilayah Surabaya. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

“Dengan langkah tegas yang kami ambil, kami optimistis angka kriminalitas dapat terus berkurang,” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!