Residivis Kambuhan Dibekuk! Tiga Sekolah di Blitar Dibobol, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Senilai Puluhan Juta
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang residivis kambuhan berinisial SP (46), warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, akhirnya terhenti di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur. Pelaku yang dikenal “spesialis pembobol sekolah” ini berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben. Polisi kemudian melakukan penelusuran jejak pelaku melalui rekaman kamera pengawas hingga akhirnya mengidentifikasi sosok SP sebagai pelaku utama.
Wakapolres Blitar, Kompol Rizky Fardian Caropeboka, mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.
“Pelaku ini sudah kami amankan untuk keempat kalinya. Jadi memang residivis dalam kasus pencurian,” tegas Kompol Rizky saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Dalam aksinya kali ini, SP diketahui membobol tiga gedung sekolah di lokasi berbeda dengan menggunakan sepeda motor sport jenis Kawasaki Ninja sebagai sarana operasional. Ketiga sekolah yang menjadi sasaran yakni SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, serta MI Darul Huda di Kecamatan Doko.
Dengan modus menyasar fasilitas pendidikan yang relatif sepi pada waktu tertentu, pelaku berhasil menggondol berbagai barang elektronik bernilai tinggi. Namun, aksinya tak berlangsung lama setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk, serta kipas angin. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp21,9 juta. Selain itu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan untuk mengangkut hasil curian juga turut disita.
Atas perbuatannya, SP kini harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh barang bukti yang merupakan fasilitas pendidikan akan dikembalikan kepada pihak sekolah setelah proses hukum selesai.
“Kami akan kembalikan karena ini merupakan barang penunjang kegiatan belajar mengajar,” jelas Kompol Rizky.
Di akhir keterangannya, polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya di lingkungan yang rawan dan minim pengawasan. (*)




Tinggalkan Balasan